Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat di bawah kepemimpinan Bupati H. L. Ahmad Zaini (LAZ) dan Wabup Hj. Nurul Adha (UNA) menunjukkan kerja nyata. Salah satunya mampu menyelesaikan sengketa tapal batas antara Lombok Barat dengan Lombok Tengah di Nambung Kecamatan Sekotong.
Difasilitasi Pemprov NTB dan Kemendagri, tapal batas yang berlangsung hampir 11 tahun ini akhirnya tuntas dibuktikan dengan kesepakatan segmen batas wilayah antara Bupati Lobar H. L. Ahmad Zaini dengan Bupati Loteng H. L. Pathul Bahri dihadiri Gubernur NTB, Dr. H.L. Muhamad Iqbal dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., di Aula Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Mataram pada Kamis (28/8/2025) pekan lalu.
Hadir pula jajaran Pemkab kedua daerah, terdiri dari Sekda, Asisten, Kepala OPD, dan pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., menyampaikan bahwa ini salah satu segmen penyelesaian batas terbaik.
“Dan (penyelesaian batas Lobar-Loteng) NTB ini role model nanti untuk semua daerah kami terapkan. Inilah contoh pemimpin yang benar-benar memahami hukum, benar-benar ingin pelayanan terhadap masyarakat jadi lebih baik,” kata dia.
Kuncinya, kata dia, masing-masing kepala daerah komitmen terhadap bagiamana pelayanan masyarakat lebih baik. Artinya Kepala Daerah memahami bahwa hal ini juga memberikan kepastian hukum terhadap warga, Investasi dan lainnya. Sebab ada daerah yang masih ego dalam menyelesaikan tapal batas. Selanjutnya ia mendorong kepala daerah, Camat, kades untuk mensosialisasikan terkait keputusan tapal batas ini.
Sementara itu, Bupati Lobar H. L. Ahmad Zaini menyampaikan hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah, seperti yang disampaikan Gubernur NTB bahwa penandatanganan kesepakatan tapal batas itu untuk memberikan kepastian hukum dan layanan kepada seluruh masyarakat.
“Jadi kami hanya mengedepankan kepentingan masyarakat, mudah-mudahan apa yang ditandatangani itu segera bisa diwujudkan dalam bentuk SK Mendagri yang lebih kuat lagi,” katanya.
Penyelesaian batas wilayah ini menjadi keberhasilan Pemkab Lobar difasilitasi Pemprov dan Kemendagri, setelah sekian lama terjadi sengketa antara dua daerah. Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada Pemkab, Kemendagri, dan Pemkab Loteng. Sebelumnya LAZ dan Bupati Loteng telah menandatangani kesepakatan di lokasi pembatasan Nambung Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong. Sesuai titik koordinat yang telah disepakati dan ditentukan bersama. Sehingga tidak ada persoalan lagi terkait perbatasan ini.
Kesepakatan titik koordinat tapal batas ini pun sudah ditandatangani bersama kedua belah pihak, dihadiri lengkap unsur dari dua Pemkab. Mulai dari Sekda, Dinas PU, Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum dan unsur terkait.
Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa setelah tuntasnya kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat, pemerintah daerah harus segera mengalihkan fokus pembangunan pada sektor pariwisata karena berada di daerah pariwisata.
“Mulai hari ini pemerintah tidak lagi hanya fokus pada masalah perbatasan, melainkan pada pembangunan di wilayah yang sudah jelas batasnya, terutama sektor pariwisata. Dengan begitu, tidak ada lagi permasalahan antara Lombok Tengah dan Lombok Barat,” tegasnya.
Gubernur Iqbal menambahkan, kesepakatan batas daerah merupakan bukti nyata komitmen para pemimpin daerah untuk mendahulukan kepentingan masyarakat. “Pemimpin saja bisa menyelesaikan masalah internal, apalagi masalah masyarakat, pasti bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut bukan semata karena peran gubernur, melainkan berkat kesepahaman para bupati yang sama-sama mengedepankan pelayanan publik. “Selama bupatinya tidak mementingkan ego dan lebih mengutamakan kepastian hukum bagi investor, saya yakin pembangunan akan segera berjalan. Banyak investor ingin masuk, tetapi terkendala oleh ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan batas daerah bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian pelayanan publik dan pembangunan daerah. (her)


