spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPenjarahan Saat Demo di DPRD NTB, Polresta Mataram Amankan Satu Orang Diduga...

Penjarahan Saat Demo di DPRD NTB, Polresta Mataram Amankan Satu Orang Diduga Pelajar

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan satu orang terduga pelaku penjarahan dalam unjuk rasa atau demo di Gedung DPRD NTB, Sabtu (30/8/2025). Kepala Polresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, Senin (1/9/2025) menjelaskan, satu orang yang diamankan itu merupakan pelimpahan dari petugas di lapangan.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polda NTB terkait hal itu,” terangnya.  Dia menegaskan, yang Polresta Mataram mengamankan itu merupakan terduga pelaku penjarahan. Identitas terduga pelaku tersebut tidak dijabarkan lebih jauh. “Terduga pelaku masih bersatus pelajar di Kartu Tanda Penduduknya,” ucap Hendro.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polda (Wakapolda) NTB, Brigjen Hari Nugroho, Minggu (31/8/2025) mengatakan pengusutan dugaan penjarahan dan pembakaran Gedung DPRD NTB akan dilakukan secara gabungan bersama Polresta Mataram.

Pengusutan akan dilakukan gabungan, karena daerah unjuk rasa berada di wilayah hukum Polresta Mataram. “Tapi Polda tentunya akan mendampingi ketika Polresta Mataram mungkin perlu bantuan,” tambahnya.

Saat ini pihaknya telah mulai melakukan identifikasi siapa saja terduga pelaku penjarahan dalam pengusutan tersebut. “Tidak akan kami diamkan untuk kejadian seperti itu,” ucap dia.

Begitu pula dengan pembakaran Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa tersebut. Hari mengatakan juga akan mengusut tuntas.

Dia mengatakan, pihaknya telah mulai mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat berdasarkan data yang diperoleh dari rekaman CCTV di Gedung DPRD NTB. “Kami sudah mendeteksi melalui beberapa kamera yang ada, dan selanjutnya akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Tujuh Tuntutan Mahasiswa

Seperti diberitakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan demo di Polda dan DPRD NTB, Sabtu (30/8). Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.

Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol. Serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol. Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO