Giri Menang (suarantb.com) – Polemik lahan di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat diadukan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Polemik lahan ini muncul setelah lahan itu ditetapkan sebagai lahan terlantar. Padahal, lahan itu telah lama disengketakan karena banyak warga mengaku telah bermukim turun-temurun di atasnya. Sementara pihak perusahaan yang memiliki izin atas lahan itu tidak kunjung beroperasi.
Terkait polemik lahan ini, 12 senator BAP DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur NTB pada Jumat (29/8/2025) pekan lalu.
Merespons hal ini, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang sedang berada di Jakarta untuk mengikuti Rakornas Inflasi bersama Presiden RI, menegaskan persoalan lahan tersebut tidak bisa ditangani secara sembarangan.
“GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Lombok Barat tidak mau sembarangan. Kita ingin sesuai aturan. Maksud baik akan baik jika dijalankan dengan proses yang baik juga,” tegas LAZ, dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/8/2025).
Pernyataan ini merespons tudingan sejumlah senator BAP DPD RI yang menilai pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat. LAZ menegaskan, kepastian hukum harus ditempatkan secara adil dan proporsional dengan mendengarkan semua pihak terkait.
Menurut LAZ, lahan seluas lebih dari 90 hektare tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT L. Karena itu, jika ingin memastikan keadilan, pihak perusahaan seharusnya juga dilibatkan dalam RDP.
“Supaya adil harusnya pihak PT juga dihadirkan. Kan syarat tanah bisa dijadikan TORA adalah dalam status clear and clean,” ujarnya.
Bupati LAZ juga menepis tudingan dirinya berada di belakang PT L. Ia menyebut bahwa persoalan ini muncul jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Saya baru dilantik tiga bulan, baru tahu urusan itu. Bagaimana mungkin lahan yang sudah jelas ada HGB-nya tapi terbit sertifikat hak milik di dalamnya? Kita ingin ini clear and clean dulu baru mengambil tindakan. Rekomendasi kita justru agar lahan itu dijadikan bank tanah atau aset negara, bukan lagi HGB PT,” tegasnya.
Polemik lahan di Pangsing, Sekotong, mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menetapkan areal tersebut sebagai lahan terlantar. Padahal, lahan itu telah lama disengketakan karena banyak warga mengaku telah bermukim turun-temurun di atasnya, sementara PT L tidak kunjung beroperasi. Penetapan tersebut juga dilakukan jauh sebelum LAZ menjabat.
Pihak PT L sendiri diketahui telah melayangkan keberatan terhadap status lahan terlantar tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal, yang hadir dalam RDP menegaskan bahwa problem agraria di kawasan pariwisata, khususnya di selatan Pulau Lombok, memang cukup kompleks. Termasuk polemik lahan PT L yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak. Ia pun meminta semua pihak harus duduk bersama agar masalah bisa dilihat seobjektif mungkin. (her)



