Mataram (suarantb.com) – Hingga Selasa (2/9) sore, Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah mengamankan enam terduga pelaku perusakan Markas Polda NTB pada aksi unjuk rasa yang berlangsung, Sabtu (30/8) lalu. Enam terduga pelaku perusakan yang diamankan tidak saja dari kalangan mahasiswa saja, juga di luar mahasiswa.
Demikian diungkapkan, Kepala Sub Direktorat (Subdit) I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, Selasa (2/9). ‘’Tidak (bukan mahasiswa saja),” tegasnya.
Hurri tidak merinci terkait status enam terduga pelaku. Apakah sudah menjadi tersangka ataupun telah ditahan. “Kami masih dalami, itu saja,’’ jelasnya singkat.
Nugroho menepis dugaan pengamanan enam orang tersebut sebagai bentuk kriminalisasi mahasiswa. Katanya, pengusutan dugaan perusakan itu sudah sesuai prosedur hukum. ‘’Sudah ada alat buktinya, kami tidak semerta-merta (mengamankan terduga pelaku,’’ jelasnya.
Adapun bukti-bukti yang pihaknya amankan ada batu, kayu, dan rekaman CCTV di Gedung Polda NTB. Kepolisian juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi, baik dari aparat maupun massa aksi yang melakukan demo saat itu. “Ini masih dalam proses ya, nanti kami sampaikan lebih terperinci,” ujarnya.
Sebelumnya, Yan Mangandar Putra selaku kuasa hukum salah satu tersangka, berinisial M mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB. Dia tidak merinci terkait identitas tiga tersangka yang telah diamankan itu. Yang jelas, pihak kepolisian menduga ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Sementata itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Lalu Nazir Huda, Selasa (2/9/2025) juga membenarkan adanya tiga mahasiswa yang ditahan Polda NTB. “Tiga orang yang telah diamankan itu itu mahasiswa Unram dan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat),” ucap Nazir.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pelaku lainnya.
Dari pantauan Suara NTB, ada dua orang yang diduga merupakan massa aksi demo datang ke Polda NTB. Dua orang tersebut terlihat dijemput pihak kepolisian untuk datang ke kantor polisi.
Tujuh Tuntutan Mahasiswa
Seperti diberitakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan demo di Polda dan DPRD NTB, Sabtu (30/8). Sempat terjadi kericuhan hingga berujung perusakan barang saat aksi demo di Mapolda dan DPRD NTB.
Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.
Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol. Serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.
Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)


