spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaHEADLINETiga Demonstran Ditahan Atas Dugaan Perusakan Mapolda NTB

Tiga Demonstran Ditahan Atas Dugaan Perusakan Mapolda NTB

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menahan tiga peserta aksi unjuk rasa. Penahanan ketiga orang itu terkait dugaan perusakan Markas Komando (Mako) Polda NTB dalam demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025).

Yan Mangandar Putra selaku kuasa hukum salah satu tersangka, berinisial M membenarkan terkait penetapan dan penahanan tiga orang tersebut.

“Saya saat ini hanya baru mendampingi M, tetapi kami dari Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan sudah berencana akan mendampingi tersangka lainnya,” ujar Yan kepada Suara NTB, Selasa (2/9/2025).

Dia tidak merinci terkait identitas tiga tersangka yang telah diamankan itu. Yang jelas, pihak kepolisian menduga ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Sementata itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Lalu Nazir Huda, Selasa (2/9/2025) juga membenarkan adanya tiga mahasiswa yang ditahan Polda NTB.

“Tiga orang yang telah diamankan itu itu mahasiswa Unram dan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat),” ucap Nazir.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sejumlah mahasiswa lainnya.

“Tadi ada (mahasiswa) ke PKM (pusat kegiatan mahasiswa Unram) juga yang ngelapor,” ujarnya.

Dari pantauan Suara NTB, saat ini, ada dua orang yang diduga merupakan massa aksi demo datang ke Polda NTB. Dua orang tersebut terlihat dijemput pihak kepolisian untuk datang ke kantor polisi.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, penanganan dugaan perusakan Mapolda NTB itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kholid menyebutkan, yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB itu terkait dugaan perusakan di Mapolda NTB. Untuk dugaan penjarahan dan pembakaran di Gedung DPRD NTB, ditangani Polresta Mataram.

“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” tandasnya.

Tujuh Tuntutan Mahasiswa

Seperti diberitakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan demo di Polda dan DPRD NTB, Sabtu (30/8). Sempat terjadi kericuhan hingga berujung perusakan barang saat aksi demo di Mapolda dan DPRD NTB.

Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.

Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol. Serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.

Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO