spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSeleksi Eselon II Nihil Pendaftar dari Kepala OPD Pemprov NTB

Seleksi Eselon II Nihil Pendaftar dari Kepala OPD Pemprov NTB

Mataram (suarantb.com) – Seleksi terbuka enam jabatan eselon II nihil pendaftar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkup Pemprov NTB. Padahal, tujuh dari total 36 OPD di NTB, dipangkas menjadi 29 melalui Perda Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Artinya akan ada tujuh Kepala OPD yang kehilangan jabatan karena OPD-nya dimerger.

Saat dikonfirmasi oleh Suara NTB, beberapa Kepala OPD mengaku enggan ikut seleksi karena sudah eselon II dan menempati posisi sebagai Kepala OPD.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, selaku OPD yang terdampak merger mengaku sudah eselon II. Tidak mungkin lagi untuk mengikuti seleksi di eselon yang sama. “Saya kan sudah eselon II. Masak saya tinggalkan jabatan saya,’’ ujarnya.

Dia melanjutkan, meski posisi sebagai Kepala OPD saat ini tidak akan hilang meskipun tidak lulus seleksi terbuka, ia mengaku tidak sempat mengikuti seleksi karena cukup sibuk. “Cukup kita syukuri jabatan yang ada sekarang,” ujar Jamaludin.

Meskipun nanti ia berpeluang kehilangan jabatan karena adanya merger OPD. Dia optimis pimpinan, Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal telah menyiapkan skema terbaik bagi seluruh Kepala OPD karena masih tersisa beberapa jabatan eselon II yang kosong.

“Kan belasan yang kosong. Sementara yang mencari posisi nanti cuma enam. Satu sudah pensiun,” katanya. Sementara, beberapa Kepala OPD lain enggan memberikan tanggapan.

Tidak Memenuhi Syarat

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., mengaku dari total 56 pendaftar yang lulus seleksi terbuka, tidak ada dari eselon II. Ia mengatakan, alasan eselon II di lingkup Pemprov NTB tidak berminat karena tidak memenuhi syarat. Misalnya batas usia maksimal 56 tahun.

“Kalau misalnya pejabat eselon II aktif ikut mendaftar, mereka tidak akan kehilangan jabatan. Kalau tidak terpilih, ya tetap kembali ke posisi semula,” jelasnya.

Seperti diketahui, rincian dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari sembilan Biro menjadi tujuh Biro. Dari tiga Staf Ahli Gubernur berkurang menjadi dua Staf Ahli.

Berita sebelumnya, 53 peserta yang lolos tahap pendaftaran, satu orang mundur dari ajang seleksi tersebut. Dia adalah Muhamad Fauzan, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM NTB yang mendaftar sebagai Kepala DPMPTSP NTB.

“Pada tahapan seleksi pembuatan makalah, satu orang mengundurkan diri. Setelah jatah waktu pelaksanaan habis, yang bersangkutan mengirimkan WA kepada kami. Untuk memastikan, saya hubungi langsung, dan benar yang bersangkutan menyatakan mundur karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tri Budiprayitno.

Keluarnya Muhamad Fauzan dari seleksi terbuka Kepala OPD menyisakan 52 peserta. Di antaranya Inspektur Inspektorat sebanyak tujuh orang, Kepala DPMPTSP, sebanyak 12 orang lulus seleksi administrasi. Kepala Dinas ESDM enam orang, Kepala Dinas Perhubungan sembilan orang. Kemudian, Kepala Biro PBJ sebanyak 11 orang, dan Kepala Biro Hukum sebanyak tujuh orang.

Selanjutnya, peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tahap penulisan makalah pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Kantor BPSDM NTB. Lanjut asesmen oleh tim Assessment Center Mahkamah Agung, serta wawancara mendalam dan presentasi makalah pada pekan berikutnya.

Penerapan Sistem Merit dalam Seleksi Eselon II

Plt. Biro Organisasi NTB itu memastikan penerapan sistem merit dalam proses seleksi eselon II atau Kepala OPD NTB. Salah satunya dengan memberikan bobot di masing-masing penilaian. Misalnya, Rekam jejak dan administrasi peserta akan dilihat melalui data Inspektorat dengan poin 20.

Selanjutnya, kepangkatan, golongan IV/c mendapat 15 poin, dan IV/b mendapat 10 poin; dari segi Pendidikan, S1 mendapat 10 poin, S2 dapat 15 poin, dan S3 memperoleh 20 poin. Kemudian berdasarkan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III dapat 15 poin, dan tingkat II mendapat 20 poin.

Lalu, berdasarkan riwayat jabatan, sekali menjabat eselon III mendapat 5 poin, dua kali menjabat eselon III mendapat 10 poin, dan Eselon II mendapat 20 poin. “Bobot ini tidak bisa direkayasa. Sebagian besar penilaian dilakukan oleh Pansel, sementara asesmen diserahkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO