spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemilik Toko Dilarang Jual Rokok Ilegal

Pemilik Toko Dilarang Jual Rokok Ilegal

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram bersama Bea Cukai Mataram, intens mensosialisasikan bahaya mendistribusi rokok ilegal. Pemilik toko dilarang menjual rokok tanpa cukai tembakau tersebut.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menerangkan, sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal dimasifkan bersama Bea Cukai Mataram melibatkan lurah dan kepala lingkungan. Sosialisasi dan edukasi juga menyasar pemilik toko dan retail modern. Pemilik toko dilarang menjual rokok ilegal, karena berpotensi merugikan negara. “Kita telah sosialisasikan dan mudah-mudahan hasilnya kelihatan,” terangnya dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Sosialisasi Rokok Ilegal

Kewenangan Dinas Perdagangan kata Nida, fokus mengingatkan sekaligus mengedukasi pemilik toko maupun pedagang di pasar. Penindakan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai Mataram.

Menurut dia, sosialisasi dan edukasi adalah langkah preventif pemerintah. Apabila petugas mengambil tindakan, maka tidak ada alasan pedagang mengklaim tidak pernah mendapatkan sosialisasi. “Kalau ada sidak dengan Sat. Pol PP dan Bea Cukai, mereka jangan sampai ada alasan tidak pernah disosialisaskan,” ujarnya.

Pedagang atau pemilik toko kelontong rata-rata tidak mengetahui larangan menjual rokok tanpa cukai tembakau tersebut. Distributor biasanya menawarkan dengan modus berbeda-beda.

Sosialisasi Rokok Ilegal

Berbeda halnya tegas Nida, retail modern pasti menolak menjual rokok ilegal tersebut. “Kalau retail modern pasti sudah paham, karena kalau ketahuan menjual rokok ilegal pasti akan ditindak,” tegasnya.

Meminimalisir peredaran rokok ilegal, lanjut dia, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke pemerintah maupun Bea Cukai. Artinya, perlu pelibatan dari masyarakat serta pemilik toko, agar menolak apabila distributor nakal menawarkan rokok tanpa cukai tersebut. Rokok tanpa cukai berimplikasi pada munculnya kerugian negara berupa pajak cukai tembakau. (cem/*)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO