Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sengketa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemkab Sumbawa dengan PT Brantas Abipraya senilai Rp48 miliar terus berproses di pengadilan pajak. Bahkan sengketa itu sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas.
“Penagihannya masih berproses di pengadilan pajak Jakarta dan saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas antara lain SP2D, surat pemberitahuan pajak ke PT Brantas dan kesesuaian penerapan lokasi,” kata Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada Suara NTB, kemarin.
Suharmaji meyakinkan, pemerintah saat ini sifatnya menunggu hasil proses sidang di pengadilan pajak Jakarta. Pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk pembuktian di persidangan dengan harapan hak pemerintah bisa didapatkan.
“Kita akan bersidang lagi tanggal 22 September untuk pemeriksaan berkas dari PT Brantas dan kami berharap apa yang menjadi sengketa tersebut bisa segera tuntas,” ujarnya.
Suharmaji menegaskan, bahwa pemerintah sudah menyiapkan bukti dokumen pendukung argumentasi di persidangan. Bahkan untuk persiapan persidangan dokumen yang dibutuhkan sudah sangat siap sejak enam bulan yang lalu.
“Kita sudah sangat siap untuk buktinya dan sudah kita lakukan sejak enam bulan yang lalu. Jadi kita tinggal tunggu nanti di tanggal 22 September untuk materi persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, adanya tunggakan pajak lanjut Suharmaji karena pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bahkan di nol kan. Tetapi di UU, dan kordinasi melalui zoom meeting bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap ditagih.
“Jadi, di RAB mereka nol tetapi di dalam aturan dan UU yang kita bedah harus tetap terbayar. Apalagi ini kan proyek PSN dan yang dibebaskan hanya BPHTB saja,” jelasnya.
Dia melanjutkan, penagihan pajak MBLB ini merupakan fenomena baru di Indonesia dan jika ini disetujui pasti banyak Kabupaten/Kota lain yang mengajukan gugatan pajak. Hanya saja untuk sementara ini pihaknya masih menunggu apa yang menjadi putusan dari pengadilan pajak.
“Jadi di UU sudah jelas bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak tetapi perusahaan malah tidak memasukkan pajak tersebut dalam RAB,” pungkasnya. (ils)

