Mataram (Suara NTB) – Penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan terus menjadi sorotan publik. Bukan saja soal bagi-bagi ke konstituen, juga indikasi mengatur proyek untuk mendapatkan fee.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD Perubahan tahun 2024.
Dalam surat edaran itu berbunyi potensi terjadinya tindak pidana dalam proses penyusunan penganggaran APBD, sehingga perlu dilakukan pencegahan. Diantaranya adalah, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran hasil reses, disampaikan sebelum rencana kerja pemerintah daerah yang penetapannya mengacu kepada RPJMD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik,S.Sos menegaskan, surat edaran itu belum diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya memasukan usulan program melalui hasil reses atau turun ke masyarakat, sehingga perencanaan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. “Pokir ini kita usulkan berdasarkan aspirasi masyarakat,” terang Malik ditemui pada, Selasa, 9 September 2025.
Politisi Partai Golkar Kota Mataram mengakui, rapat yang dihadiri oleh Korsup KPK Dian Patria mengingatkan agar berhati-hati menggunakan dana pokir.
Selama ini dipastikan Malik, pelaksanaan program yang masuk dalam pokir dewan masih sesuai dengan perencanaan alias on the track. “Pembangunan jelas dan masuknya dalam pembahasan bersama usulan masyarakat,” ujarnya.
Para wakil rakyat lingkar selatan dipastikan tidak ada yang menekan pimpinan organisasi perangkat daerah, dalam memasukan program ke masyarakat. Pihaknya selalu berjalan beriringan dengan tim anggaran pemerintah daerah. Progam yang diusulkan melalui reses dan OPD memasukan program melalui MPBM. “Proses perencanaan melalui RKPD berdasarkan hasil musrembang,” demikian kata dia. (cem)



