Jakarta (suarantb.com) – Kreator konten Ferry Irwandi kembali menjadi sorotan. Seorang perwira tinggi TNI melaporkan Ferry ke polisi dengan dugaan tindak pidana. Langkah itu memperlihatkan eskalasi baru dalam polemik antara Ferry dan TNI.
Dikutip dari detik.com, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Ia mengajukan laporan terhadap Ferry.
“Terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta usai keluar dari gedung Ditreskrimsus.
Pernyataan itu menegaskan TNI menanggapi serius konten Ferry Irwandi. Juinta tidak merinci pasal dugaan tindak pidana Ferry Irwandi, tetapi menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
Laporan ini menimbulkan perdebatan. Publik mempertanyakan dasar hukum langkah tersebut. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengingatkan institusi tidak bisa melakukan laporan pencemaran nama baik.
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya pada Selasa, 9 September 2025.
Fian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan delik pencemaran nama baik bersifat pribadi. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa memproses laporan atas nama lembaga.
Situasi ini membuat laporan Brigjen Juinta menimbulkan dilema. Jika pengajuan laporan atas nama pribadi, proses hukum bisa berjalan. Namun, jika atas nama institusi, polisi tidak bisa menindaklanjutinya.
Ferry Irwandi Tanggapi Santai
Ferry Irwandi sendiri menanggapi dengan santai dan menegaskan tidak akan kabur. “Tenang aja Pak Jendral, saya tidak akan lari, saya masih di Jakarta. Ga akan pergi ke Singapur, Cina, dan lain sebagainya,” kata Ferry melalui akun Instagramnya, pada Senin, 8 September 2025.
Ia juga membantah klaim sulit dihubungi. “Saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa menghubungi saya. Saya tidak pernah dikontak (oleh TNI),” ujar Ferry dalam video tersebut.
Ferry menyatakan tidak mengetahui tindak pidana apa yang dituduhkan kepadanya. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi. “Kalau memang diproses hukum, ya inikan negara hukum. Kita jalani bersama. Saya tidak akan play victim,” ucapnya.
Laporan Brigjen Juinta memicu reaksi masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menyebut langkah TNI tidak pantas. Mereka menilai TNI seharusnya fokus pada ancaman pertahanan, bukan kriminalisasi warga sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan itu berbahaya. “Ini mengancam kebebasan berpendapat. Saya meminta Panglima dan Menteri Pertahanan mengoreksi tindakan ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menunggu keputusan polisi dan publik menanti kelanjutan laporan itu. Situasi ini juga akan menjadi preseden penting soal batasan institusi militer dalam merespons kritik warga. (hir)


