Mataram (suarantb.com) – Beredar kabar sekitar 518 pegawai honorer di lingkup Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada akhir tahun 2025 nanti. Informasi itu membuat sebagian honorer non-database was-was. Pasalnya mereka rata-rata sudah mengabdi hingga bertahun-tahun di Pemprov NTB.
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku dia telah mengabdi selama tujuh tahun lebih. Namun, namanya tidak tercatat dalam daftar pengajuan PPPK Paruh Waktu. “Sayang sekali. Seharusnya diakomodir,’’ ujarnya kepada Suara NTB, Rabu, 10 September 2025.
Dia merasa tersisih karena tidak masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu. Padahal, setelah mengetahui tidak lolos CPNS tahun anggaran 2024, dia mencoba untuk mendaftar PPPK tahap dua. Namun tidak bisa karena akunnya tidak bisa terbuka. “Gara-gara itu kita tidak bisa daftar di tahap dua. Jadi sayang sekali,” lanjutnya.
Berharap Semua Honorer Diakomodir
Menurutnya, seharusnya semua honorer lingkup Pemprov NTB diakomodir untuk daftar PPPK Paruh Waktu. “Kan di peraturan itu bilang yang daftar CASN, bukan PPPK, jadi boleh siapa pun. Tapi dari Pemprov tidak ada mendaftarkan,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pegawai non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.
Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang.
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.
Untuk penggajian, dialokasikan lewat APBD dan APBN. Di APBD sebanyak 8.027 orang.
Penggajian lewat APBN sebanyak 264 orang. Dengan rincian di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 196 orang, Dinas Pertanian dan Perkebunan 18 orang. Selanjutnya Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 49 orang, dan di Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi sebanyak satu orang.
Penggajian lewat BLUD sebanyak 551 orang, dengan rincian di Rumah Sakit Umum Daerah untuk 383 Orang, Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sebanyak 102 orang, Rumah Sakit Mandalika sebanyak dua orang, dan di RSJ Mutiara Sukma sebanyak 64 orang.
Kemudian, penggajian lewat Komite atau BOS sebanyak 681 orang, dengan rincian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 681 orang.
Ikuti Aturan Pusat
Menanggapi adanya kemungkinan PHK ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengaku pihaknya sudah menyesuaikan dengan aturan pusat. Pengusulan ini untuk mereka yang terdaftar dalam database BKN. “Kita mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya, Rabu malam, 10 September 2025.
Terkait adakah alternatif penggajian untuk honorer yang namanya tidak tercantum dalam usulan, mantan Kadispora NTB itu memastikan tidak ada alternatif penggajian.
Kendati demikian, dia memastikan untuk terus mencari solusi-solusi kepada honorer yang tidak diusulkan PPPK Paruh Waktu itu. (era)


