spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHLanggar Sempadan Sungai, Pemkab Loteng Perintahkan Bongkar Satu Vila di kawasan The...

Langgar Sempadan Sungai, Pemkab Loteng Perintahkan Bongkar Satu Vila di kawasan The Mandalika

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Satgas Percepatan Investasi telah menyelesaikan pendataan dan verifikasi ratusan vila yang diduga belum mengantongi izin di sekitar kawasan The Mandalika. Hasilnya, ada satu vila yang dinyatakan melanggar tata ruang dan pemanfaatan izin lahan. Sisanya, dinyatakan tidak melanggar tata ruang. Namun tetap diharuskan mengurus izin membangun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., kepada awak media di kantornya, Selasa, 9 September 2025 mengungkapkan dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah total ada sebanyak 200 vila lebih yang terindikasi belum memiliki izin. Tersebar di 120 lokasi di sekitar kawasan The Mandalika.

Dari jumlah tersebut ada 119 lokasi pembangunan vila yang dinyatakan tidak melanggar tata ruang serta penggunaan lahan. Satu lokasi dinyatakan melanggar tata ruang dan penggunaan lahan, lantaran diketahui berada di sempadan sungai yang memang tidak dibolehkan untuk dibangun.

Untuk itu, pemerintah daerah sudah memerintahkan kepada pemilik vila tersebut untuk membongkar bangunan yang dimelanggar tata ruang tersebut. “Surat peringatan sekaligus perintah pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut sudah dilayangkan Senin kemarin. Untuk segera ditindaklanjuti paling lambat 14 hari ke depan,” sebutnya.

Kalau peringatan dan perintah tersebut tidak dipatuhi sampai tiga kali peringatan, maka dengan terpaksa pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran. “Kita tetap sesuai prosedur. Melalui peringatan pertama kedua dan ketiga. Kalau tidak juga diindahkan, kita yang akan bongkar,” tegas Firman.

Dari laporan tim di lapangan, vila tersebut memang sudah mengantongi izin. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sehingga tidak semua bangunan yang harus dibongkar. Hanya yang menyalahi tata ruang serta izin yang ada ada.

Terhadap vila-vila yang lain yang belum mengantongi izin, pihaknya pun juga sudah melayangkan peringatan agar segera mengurus izin yang regulasi yang ada. Laporan terakhir menyebutkan sejauh ini sudah ada 17 pemilik vila yang sudah mulai mengurus izin. “Harapanya, semua yang belum mengurus izin segera mengurus izin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Firman menambahkan, selain vila-vila yang ada di sekitar kawasan The Mandalika, Pemkab Loteng juga sudah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi di kawasan Gerupuk Desa Sengkol serta pembongkaran bangunan ritel di simpang Selong Belanak Desa Selong Belanak, karena tidak sesuai dengan izin serta peruntukan tata ruangnya.

“Untuk yang bangunan ritel sudah mendapat peringatan ketiga. Kalau peringatan terakhir ini tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah yang akan membongkar,” pungkas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO