Mataram (suarantb.com) – Polda NTB telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa Sabtu (31/8/2025). Polisi menahan empat orang dari enam tersangka tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, Kamis (11/9/2025) menyebutkan, dari enam tersangka, dua orang masih di usia anak.
“Dua tersangka anak itu telah kami serahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV,” ujarnya. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram juga telah mendampingi dua tersangka anak tersebut. Anak dalam kasus ini merupakan pelajar SMP dan SMK.
“Tersangka anak salah satunya yang membawa kabur tameng polisi itu,” ungkapnya.
Hurri mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah mereka yang berada di lokasi dan terbukti melakukan perusakan Mapolda NTB. “Kami menyangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP,” sebutnya.
Kasubdit Kamneg itu tidak menutup kemungkinan terkait adanya penambahan jumlah tersangka perusakan Mapolda NTB. Mengingat kasus ini kini masih berproses di tangan kepolisian. Sembilan orang juga telah pihaknya periksa saat ini.
“Kami sudah identifikasi semuanya dengan Bukti-buktinya. Tapi proses sambil menunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Ketika awak media menyebut apakah jumlah yang telah teridentifikasi itu sampai puluhan orang, Hurri tidak menjawab lebih jauh. “Ya, kita lihat saja nanti,” tambahnya.
Ia mengaku saat penangkapan para tersangka, beberapa dari mereka ada yang sampai keluar daerah. Ada juga yang langsung menyerahkan diri dan langsung diakomodasi pihak kepolisian.
Polisi Bantah Keluarga Tak Boleh Jenguk Tersangka
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bima itu membantah adanya pembatasan oleh Polda NTB untuk keluarga tersangka dapat bertemu. “Waktu sudah kami berikan. Orang tua sudah ada yang sering datang dan berbicara dengan penyidik,” terangnya.
Memang kata dia, saat awal penahanan ada masa tenggang untuk adaptasi. Saat itu mungkin waktu kunjungan terbatas. Dia juga membantah adanya upaya menghalangi para tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Ada orang yang memaksa untuk menjadi kuasa hukumnya padahal ada mungkin mereka tidak berkenan,” bebernya. Dia menjamin, seluruh tersangka kini telah mendapat pendampingan hukum.
Kerugian Hingga Ratusan Juta
Akibat perusakan Mapolda NTB saat demo pada Sabtu (31/8/2025) itu, Polda NTB mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda, hingga papan lampu nama di depan gedung.
“Karena ini pelayanan publik. Kapolri perintahkan perbaiki cepat agar akses pelayanan tidak terganggu,” tandasnya. (mit)


