spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADugaan Korupsi Sewa Tanah Desa Jorok, Jaksa Kantongi Potensi Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Sewa Tanah Desa Jorok, Jaksa Kantongi Potensi Kerugian Negara

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) Sumbawa memastikan telah mengantongi potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi sewa tanah untuk pembangunan tower operator telekomunikasi di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.

“Potensi kerugian negaranya mencapai Rp540 juta, berdasarkan hasil penghitungan internal. Kami juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk nilai resminya,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Kamis, 11 September 2025.

Zanuar menyebutkan, nilai potensi kerugian itu muncul dari adanya perpanjangan kontrak yang dilakukan pihak tertentu tetapi uangnya tidak masuk ke kas desa. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Jadi, nilai Rp540 juta itu baru potensi saja. Bisa bertambah bisa juga berkurang karena yang akan mengeluarkan nilai pastinya adalah hasil auditor Inspektorat,” ujarnya.

Zanuar meyakinkan, penyidikan terhadap kasus tersebut juga terus berproses sembari menunggu hasil audit kerugian keuangan negara. Pihaknya, pun menggandeng auditor dari Inspektorat untuk percepatan proses penghitungan kerugian keuangan negaranya.

“Proses penyidikannya masih terus berlanjut, kami berharap dalam waktu dekat hasil auditnya bisa segera turun dari Inspektorat,” tambahnya.

Zanuar menjelaskan, indikasi awal perbuatan pidana di kasus tersebut sudah ditemukan yang dikuatkan hasil pemeriksaan para saksi di tahap penyidikan. Bahkan penyidik meyakinkan bukti permulaan itu dianggap sudah cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Jadi, secara global perbuatan pidananya ada kegiatan sewa menyewa antara pihak swasta dengan desa. Namun antara nilai sewa dengan diserahkan ke desa tidak sesuai kontrak,” ucapnya.

Pengusutan kasus tersebut terkait, proses sewa tanah yang terjadi sejak tahun 2006 lalu, seluas sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.

“Jadi, di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024. Namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO