Tanjung (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menunjuk Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) pada dua jabatan eselon II, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Dikbudpora KLU. Jabatan Plt Sekda dan Kadis Dikbudpora mulai berlaku sejak, Kamis, 11 September 2025.
Sebagai Plt. Sekda KLU, Bupati menunjuk Kepala Dinas PUPR Perkim KLU yang baru, yakni Sahabudin, S.Sos., M.Si., sedangkan Plt Kepala Dinas Dikbudpora diamanahkan kepada H. Muhammad Najib, S.Pd., M.Pd.
Kepala Bagian Prokopim Setda KLU, Lalu Gita Bayu Windia, membenarkan telah dikeluarkannya Surat Perintah oleh Bupati kepada dua pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan.
Ia menerangkan, penunjukan Plt Sekda didasarkan pada SP No. 800.1.3.1/1184/BKPSDM/2025, serta Surat Penunjukan Plt. Kadis Dikbudpora KLU sesuai SP No. 800.1.3.1/1183/BKPSDM/2025 – masing-masing tertanggal 10 September 2025.
“Penunjukan Plt Sekda dan Kadis Dikbudpora oleh Pak Bupati, adalah dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, SP Plt dua jabatan tersebut telah memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian di lingkup pemerintahan. Maka, dengan adanya kekosongan tersebut Bupati memerintahkan Plt dalam hal pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Selain ketentuan SE BKN, ketentuan penunjukan Plt juga mengacu pada pada ketentuan UU No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Perda KLU No.21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
“Beliau-beliau mulai efektif bekerja sesuai perintah pada surat, yaitu Kamis, hari ini (kemarin),” imbuhnya. (ari)


