Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini berhati-hati dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menyusul kebijakan yang diambil ini merupakan langkah besar menyangkut kepentingan daerah dan para tenaga non ASN. Lebih-lebih di tengah belum validnya data non ASN yang sedang dituntaskan oleh OPD terkait.
“Karena ini kan (pengajuan PPPK Paruh Waktu) langkah besar yang harus kami lakukan, jadi harus penuh dengan hati-hati,” katanya saat itemui di ruang kerjanya, Jumat, 12 September 2025.
Pihaknya pun telah mengajukan perpanjangan lagi ke Kemenpan RB terkait waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu. Di mana sebelumnya, pihak Pemkab Lobar telah mengajukan perpanjangan hingga tanggal 10 September, telah habis masa waktunya.
Dikatakan, perpanjangan waktu ini dilakukan demi kepentingan daerah dan non ASN sendiri. Sebab masih banyak ditemukan data belum valid, di mana non ASN masih terdata padahal orangnya tidak ada. Ada lagi yang sudah diakomodir oleh instansi lain (vertikal), namun masuk ke data Pemkab Lobar.
“Contoh di Dinas PU itu, ada yang masuk menjadi kewenangan tenaga BWS, tapi masih masuk datanya di kita. Kan ini harus clear dulu,” ujarnya. ‘’Ada juga tenaga Tagana yang masuk provinsi, namun masuk di data Pemkab,’’ tambahnya.
Belum lagi ada guru non ASN atau kontrak yang selama ini dipertanyakannya. Sebab data guru non ASN ini setelah diangkat menjadi PPPK atau CPNS, namun jumlahnya masih saja tetap sama. “Berarti ini ada data yang perlu kita perbaiki,” imbuhnya.
Sebab, kata dia, apapun upaya Pemda menertibkan kalau prosesnya tidak baik, maka tidak pernah akan bisa naik. “Itu yang saya heran, jadi keheranan orang itu, Saya lebih heran lagi. Apalagi orang luar, saya yang kepala daerah saja heran, mau angkat PPPK banyak, tapi masih tetap datanya nambah. Kok ndak berkurang – kurang? Harusnya kan, anggap 3.000 orang umpama, diangkat PPPK 1.000 masih tinggal 2000, tapi kok jadi 3.000 lagi,” katanya heran.
Menurutnya jika sistem seperti ini, maka tidak akan bisa ditertibkan. Sehingga langkah besar ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya pun terus meminta jajaran OPD terkait untuk secepatnya menyelesaikan persoalan data ini. OPD telah diberikan batas waktu menyelesaikan persoalan data. “Secepatnya lah,” imbuhnya.
Bupati juga meminta Inspektorat turun audit data non ASN di OPD besar, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khusus terhadap non ASN yang masuk database BKN.
Sedangkan bagi non ASN yang tidak masuk database menurutnya, tidak bisa diutak-atik, karena Desember nanti harus selesai. Sebab yang non ASN masuk database saja, lanjut dia, masih dilakukan pemutihan. Apalagi, yang di luar database.
Menurutnya, jika dulu semua prosedur berjalan dengan baik, tidak ada kepentingan di dalamnya, persoalan ini sebenarnya bisa cepat selesai. Dan pihaknya pun berupaya bagaimana menertibkan. Di satu sisi, pihaknya mengaku kasihan terhadap non ASN ini. (her)



