spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPerkawinan Anak di Lotim sebagai Akar Masalah Stunting

Perkawinan Anak di Lotim sebagai Akar Masalah Stunting

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus menggencarkan upaya pencegahan perkawinan anak, yang dinilai sebagai salah satu hulu dari persoalan stunting. Meski stunting baru terdeteksi pada anak usia dua tahun, langkah pencegahan justru harus dimulai jauh sebelumnya, termasuk dengan memastikan kesehatan reproduksi dan pola asuh yang baik.

Hal ini ditekankan oleh Wakil Bupati Wabup Lotim, H. Edwin Hadiwijaya, dalam sebuah kegiatan yang fokus pada kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan perkawinan anak.

Wabup menyatakan upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kelas ibu hamil, tetapi juga kelas pola asuh.

“Ini adalah hulu untuk mencegah stunting. Stunting ini kan baru terdeteksi dua tahun setelah lahir, tetapi akarnya kita cegah dulu, cegah dulu terkait dengan reproduksi, kesehatan reproduksinya, itu termasuk pola asuh,” ujar Edwin.

Edwin mengungkapkan program serupa telah sukses dilaksanakan tiga kali dan rencananya akan direplikasi ke desa-desa lain di Lotim.

Ia menegaskan modul dan strategi (jurus) sudah tersedia. Tinggal menunggu komitmen bersama dari pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta organisasi wanita seperti Gerakan Wanita (GW) dan PKK untuk melaksanakannya.

“Kita minta juga keterlibatan Tim Penggerak PKK Provinsi, karena porsi kita cukup tinggi di sini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, H. Ahmat, memberikan konteks data terkini. Hingga Agustus 2025, tercatat 19 kasus perkawinan anak di Lotim.

“Kalau kita lihat angkanya hanya 19 sampai bulan Agustus ini. Dibandingkan dengan kabupaten lain yang ada di angka 4, 5, atau 6, itulah yang dikatakan tertinggi,” jelas Ahmat.

Namun, tingginya angka ini disebut Wabup Lotim, ujarnya, sebagai hal yang wajar mengingat Lotim adalah kabupaten dengan jumlah penduduk terpadat di Provinsi NTB, yang mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa. Secara proporsional, angka 19 kasus justru menunjukkan tren penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan 37 kasus sepanjang tahun 2024.

Menurutnya, akar masalah dari perkawinan anak ini adalah dari 19 kasus yang tercatat, sekitar 60% di antaranya melibatkan anak yang ditinggal orang tuanya bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI).

“Dari 19 ini, 60% adalah anak-anak yang tinggal di pamannya, di neneknya, yang notabene orang tuanya di luar negeri. Sehingga pengawasan dan pola asuh menjadi sangat lemah,” ujar Ahmat.

Faktor lingkungan dan tingkat pendidikan juga menjadi pemicu. Lingkungan dengan tingkat pendidikan rendah dinilai rentan memicu perkawinan anak, dengan pemikiran, “Oh, itu saja tidak tamat SMP, kenapa saya tidak?” ungkapnya mencontohkan.

Untuk memutus mata rantai ini, Pemkab Lotim berencana menjalin kolaborasi dengan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADBMI) untuk menguatkan peran orang tua meski dari jauh.

“Supaya nanti, walaupun di luar negeri, orang tuanya tetap memberikan kasih sayang melalui video call, mengontrol anaknya. Itu mestinya yang harus kita terapkan,” kata Edwin.

Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih baik dan dukungan dari seluruh pihak, anak-anak tidak merasa tidak dilindungi dan terjerumus dalam perkawinan dini maupun kejahatan lainnya. Upaya replikasi program pencegahan ke desa-desa diharapkan dapat semakin menekan angka perkawinan anak dan pada akhirnya berkontribusi pada pencegahan stunting di Lotim.(rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO