Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 3.078 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Mataram yang telah dinyatakan lulus, mulai mempersiapkan proses pemberkasan. Pemerintah menetapkan sejumlah dokumen wajib yang harus dilengkapi, antara lain Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengingatkan agar seluruh pegawai yang lulus PPPK paruh waktu tidak menunda proses pemberkasan.
Ia menegaskan bahwa peserta yang tidak mengumpulkan dokumen secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan akan gugur otomatis.
“Kalau salah dalam pengisian berkas seperti DRH, masih ada waktu perbaikan. Yang penting data mereka masuk dan dipastikan sudah melakukan finalisasi di sistem. Namun, kalau tidak mengisi sama sekali, maka otomatis gugur karena itu wajib,” jelasnya, Senin (15/9/2025).
Kesalahan DRH PPPK Paruh Waktu Bisa Ditoleransi
Ia menambahkan, kesalahan pengisian dalam DRH masih bisa ditoleransi selama tidak menyangkut data pokok. Misalnya, kesalahan pada bagian prestasi, keterampilan, atau pengalaman organisasi yang tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram telah mengumumkan bahwa dari total 3.115 pegawai yang diusulkan PPPK paruh waktu, sebanyak 3.078 dinyatakan lulus. Proses pemberkasan yang semula dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, telah diperpanjang hingga 22 September 2025. Perpanjangan ini karena sejumlah kendala teknis, khususnya dalam proses pembuatan SKCK.
“Perpanjangan ini diberikan karena waktunya sangat mepet antara pengumuman kelulusan dan tenggat pengumpulan berkas. Selain itu, dari pihak kepolisian juga mengalami kendala teknis, baik dalam pembuatan SKCK secara online maupun offline,” jelasnya.
Mengenai jumlah peserta yang telah menyelesaikan proses pemberkasan hingga saat ini, Taufik Priyono yang akrab disapa Yoyok mengaku belum dapat memberikan data pasti. Proses pengisian masih berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Saat ini, kami di BKPSDM sedang memberikan arahan kepada seluruh Kasubag Umum dan satu orang operator di masing-masing unit kerja untuk memberikan panduan teknis kepada pelamar, agar lebih teliti dalam pengisian DRH,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai yang dinyatakan lulus agar segera mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum tenggat waktu berakhir. Ia menegaskan bahwa kelengkapan berkas administratif bersifat mutlak dalam proses penetapan nomor induk PPPK. (pan)


