Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) Sumbawa menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi sewa tanah untuk pembangunan tower salah satu operator menara telekomunikasi di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
“Jadi, ketiga orang tersangka tersebut yakni M selaku kepala desa, S selaku masyarakat biasa, dan DS selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ketiganya langsung kita lakukan penahanan,” kata Kajari Sumbawa Hendi Arifin, kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Hendi melanjutkan, di dalam kasus tersebut terungkap ketiga tersangka tidak memasukkan pendapatan senilai Rp540 juta dari hasil sewa lahan ke dalam pendapatan asli desa serta tidak mencantumkan di dalam RAPBDes. Akan tetapi uang hasil sewa tanah selama 30 tahun tersebut dibagi-bagikan tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kerugian negara nya Rp540 juta dan kita nyatakakan total loss, karena uang tersebut tidak ada satu pun yang masuk ke kas desa melainkan dibagi-bagi,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, dalam perkara tersebut ketiga orang tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di lapas kelas IIA Sumbawa untuk memudahkan proses penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Hendi menegaskan, di kasus tersebut M selaku pelapor dan ditetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan membagi uang tersebut ke LPM sebesar Rp270 juta. Kasus ini pun tidak akan terjadi jika tidak ada pembagian uang tersebut.
“Kades memiliki peran penting karena dia yang mengeluarkan uang ke tersangka-tersangka lain.. Jika tidak dikeluarkan tidak mungkin terjadi peristiwa pidana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus sewa tanah tersebut mencuat ke permukaan berawal pada tahun 2006 lalu. Di mana tanah negara (tanah desa) seluas 23 Are disewa PT EMA untuk membangun tower pemancar, dengan nilai kontrak Rp80 juta selama 15 tahun dan berakhir tahun 2021, kemudian diperpanjang dengan nilai kontrak Rp540 juta.
Setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening desa akhir tahun 2024, uang itu justru diambil dan dicairkan sebesar Rp270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee. Pencairan uang itu pun dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, di mana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT EMA. (ils)



