Senin, Maret 9, 2026

BerandaBREAKING NEWSPemerintah Pusat Tak Ada Solusi, Minta 518 Honorer NTB Siapkan Pekerjaan Pengganti

Pemerintah Pusat Tak Ada Solusi, Minta 518 Honorer NTB Siapkan Pekerjaan Pengganti

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta 518 honorer di lingkup Pemprov NTB yang tidak diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mencari pekerjaan pengganti.

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Sehingga mau tidak mau, sebanyak 518 honorer NTB itu harus mencari pekerjaan pengganti.

“Kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.

Jika ingin mempertahankan honorer itu, Pemerintah Daerah bisa mencari opsi lain. Seperti, outsourcing atau alih daya. Skema ini bisa diterapkan bagi jabatan-jabatan di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, para honorer itu akan dipekerjakan sebagai cleaning service, Satpam, dan sebagainya. ‘’Itu bisa ada dua kemungkinan. Ada PPNPN atau outsourcing. Jadi itu tetap bisa dipekerjakan,” katanya.

Penggunaan skema outsourcing, lanjutnya, merupakan kewenangan Pemda. Sepanjang Pemda memiliki anggaran lebih dan masih membutuhkan tenaga pegawai-pegawai tersebut.  ‘’Tetap kalau kami, misalnya tidak sesuai aturan, maka tidak terangkut. Mohon maaf, honorer harus memahami ini,” tegasnya.

Masih Berproses

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., mengatakan, hingga saat ini, semua masih berproses. Walaupun pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga Non-ASN atau honorer NTB menjadi PPPK paruh waktu pada bulan Agustus lalu.

“Semua masih berproses. Mudah-mudahan ada ruang lain untuk menyelamatkan ratusan honorer yang tidak masuk database BKN ini,” katanya.

Menyinggung soal nasib honorer yang tidak diajukan itu, hingga kini Pemprov NTB belum mengambil sikap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk solusi terbaik, Pada 20 Agustus 2025 lalu Pemprov NTB sudah melaporkan kondisi ini kepada Kementerian PANRB, berharap ada solusi atas persoalan ini.

“Kita memohon apa solusinya terkait dengan 518 tenaga honorer NTB ini. Jadi semua masih berproses. Mudah-mudahan ada solusi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Perihal penggunaan skema outsourcing, sampai dengan saat ini Pemprov belum berpikir menggunakan pola tersebut. Walau begitu, pihaknya akan terus mencari celah agar sisa honorer dapat terakomodir. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO