Oleh: Surnaini, S.Pd.I *)
Penyaluran dana revitalisasi sekolah secara swakelola ke rekening sekolah dengan melibatkan masyarakat setempat adalah terobosan filosofis yang mentransformasi paradigma pembangunan dari objek menjadi subjek pemberdayaan diri, karena sekolah diberikan kewenangan penuh untuk mengelola anggaran secara mandiri dan akuntabel, yang juga dapat menggerakkan perekonomian warga sekitar dan menghidupkan kembali budaya gotong royong.
Program revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola adalah sebuah pendekatan di mana satuan pendidikan diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana revitalisasi secara mandiri, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberdayakan sekolah dan masyarakat setempat.
Kebijakan penyaluran dana revitalisasi sekolah langsung ke rekening sekolah yang dikelola secara mandiri (swakelola) dengan melibatkan masyarakat setempat bukan sekadar perubahan teknis administratif. Ini adalah sebuah terobosan filosofis yang berpotensi mentransformasi hubungan antara sekolah, negara, dan masyarakat. Kebijakan ini bergerak dari paradigma “sebagai objek pembangunan” menuju “subjek yang memberdayakan diri”.
Inti dari mekanisme swakelola adalah kepercayaan. Pemerintah percaya bahwa sekolah, yang terdiri dari kepala sekolah, guru, komite, dan orang tua, adalah pihak yang paling memahami kebutuhan riil dan prioritas pembenahan di lingkungan mereka sendiri. Berbeda dengan model lama yang seringkali kaku dan seragam—di mana sekolah hanya menerima bantuan dalam bentuk proyek yang sudah “dikemas” dari pusat—swakelola memberikan kedaulatan.
Dana yang cair memungkinkan sekolah untuk berinovasi. Misalnya, dana bisa dialokasikan untuk memperbaiki sanitasi yang buruk, membangun taman baca, membeli peralatan praktek spesifik untuk jurusan tertentu, atau bahkan melatih guru dalam metode pengajaran baru. Keputusan ini lahir dari musyawarah yang kontekstual, bukan dari daftar belanja yang baku.
Masyarakat Sebagai Pilar, Bukan Pemerhati
Dalam program revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola, masyarakat memegang peran sentral sebagai pilar utama yang aktif terlibat, bukan sekadar pihak yang mengamati dari jauh. Keterlibatan ini mencakup seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dan dirancang untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama.
Klausul “melibatkan masyarakat setempat” adalah jiwa dari mekanisme ini. Keterlibatan ini bukan sekadar formalitas atau sekadar meminta tenaga kerja gratis (gotong royong dalam arti sempit). Masyarakat, melalui Komite Sekolah atau paguyuban orang tua, dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Proses ini menciptakan rasa kepemilikan (sense of belonging) yang kuat. Ketika seorang tukang kayu lokal dipekerjakan untuk membuat meja, atau ketika orang tua yang berprofesi sebagai insinyur sipil mengawasi proses renovasi, mereka tidak lagi melihat sekolah sebagai milik pemerintah semata. Sekolah menjadi milik bersama, sebuah proyek kolektif untuk memajukan generasi penerus mereka. Transparansi pengelolaan dana menjadi kunci di sini, yang pada akhirnya memupuk akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Tantangan dan Prasyarat Keberhasilan
Namun, mekanisme yang ideal ini tidak lepas dari tantangan. Pemberian otonomi harus diimbangi dengan kapasitas yang memadai.
Kapasitas Manajerial Sekolah: Tidak semua kepala sekolah atau bendahara siap mengelola anggaran yang signifikan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Pelatihan manajemen keuangan dan administrasi proyek sederhana menjadi prasyarat mutlak.
Good Governance di Level Sekolah: Mekanisme pengawasan yang ketat oleh perwakilan guru, orang tua, dan masyarakat harus dibangun. Laporan keuangan harus disusun sederhana namun jelas dan dipajang di papan pengumuman serta dapat diakses oleh semua warga sekolah.
Dukungan dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah: Peran pemerintah bergeser dari operator menjadi fasilitator dan supervisor. Dinas Pendidikan setempat harus memberikan pendampingan, memastikan proses berjalan sesuai prosedur, dan melakukan audit sederhana tanpa menyebabkan birokrasi yang memberatkan.
Pada akhirnya, revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola adalah investasi ganda. Di satu sisi, ia menghasilkan output fisik: ruangan yang diperbaiki, fasilitas yang baru. Namun, yang lebih penting adalah outcome non-fisiknya: penguatan kapasitas manajerial sekolah, penanaman nilai transparansi dan akuntabilitas, serta pengikatan hubungan yang erat antara sekolah dan komunitasnya.
Kebijakan ini adalah sebuah langkah berani menuju desentralisasi pendidikan yang bermakna. Ia mempercayai bahwa solusi terbaik untuk memajukan sebuah sekolah seringkali tidak berasal dari gedung kementerian yang megah, tetapi dari ruang rapat komite sekolah yang sederhana, di mana semua pihak duduk bersama, berdebat, dan akhirnya bersepakat untuk membangun masa depan yang lebih baik untuk anak-anak mereka. Inilah esensi merdeka belajar yang sesungguhnya.
*) Guru Sekolah Dasar di Kabupaten Sumbawa, NTB



