Giri Menang (Suara NTB) – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK belum dituntaskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lombok Barat (Lobar), sehingga Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini bersama Wabup Hj Nurul Adha pun mengumpulkan semua Kepala OPD membahas tindak lanjut temuan BPK terkait Barang Milik Daerah (BMD) ini. Dalam pertemuan itu, Bupati mengingatkan jajaran OPD.
Pertemuan yang diadakan pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14.00. Tampak hadir Sekda Lobar H Ilham, Kepala OPD, camat, jajaran bendahara barang terutama bagi OPD besar. Pertemuan internal yang digelar tertutup dari awak media itu berlangsung sedikit menegangkan, sebab sesekali suara Bupati Lobar terdengar hingga ke luar.
Bupati ingin agar temuan yang sifatnya administratif pencatatan Barang Milik Daerah(BMD), semestinya secepatnya bisa diselesaikan oleh OPD. Belum lagi ada temuan lama yang mestinya bisa dituntaskan, tidak menjadi temuan berulang.
Dikonfirmasi selepas pertemuan itu, Bupati Lalu Ahmad Zaini menegaskan beberapa penekanannya dalam pertemuan itu, bahwa semua pekerjaan kalau dikerjakan pasti bisa selesai. Seperti hasil pemeriksaan BPK ini, ia meminta OPD menyelesaikan secepatnya.
Jika, kata dia, OPD tidak tahu cara penyelesaiannya, maka seharusnya OPD konsultasi ke pemeriksa atau BPK. “Itu penekanan saya, agar semuanya tuntas 100 persen,” tegasnya.
Bupati mengakui dalam penekanannya ke OPD dengan nada sedikit tinggi, sebab beberapa data di OPD seperti alat di Dinas Kesehatan sudah puluhan tahun, namun merk-nya dan barang belum diketahui di mana. Hal ini harus dilacak dan dicari oleh OPD.
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi menyampaikan waktu entry meeting dengan BPK temuan itu ada bersifat materil atau kerugian negara dan non materil atau administrasi. Temuan administrasi bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu, tetapi yang bersifat kerugian negara ini masih dicarikan formulasinya.
“Contoh yang sampai hari ini belum kami bisa lihat dokumennya, mengenai subsidi dari Pemkab ke perumahan (BTN) Pemda, apakah itu bentuknya subsidi, pinjaman? Sampai hari ini kami masih mencari formulasinya. Itu besar nilainya Rp8 miliaran itu,” kata Fauzan, belum lama ini.
Pihaknya belum menemukan dokumen formulasi dari skema Perumda ini, apakah bentuknya subsidi atau pinjaman. Kalau pinjaman maka itu harus dikembalikan, sedangkan kalau subsidi tidak dikembalikan. Sampai hari ini dokumen kelengkapan itu belum ditemukan, sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti temuan ini. “Sehingga itu (dana Rp8 miliar) muncul di temuan BPK, tetap muncul berulang,”imbuhnya.
 Temuan ini awalnya mencapai Rp10 miliar, namun berkurang karena sudah ada pengembalian atau setoran dari ASN yang senilai Rp50 ribu per bulan. Dulu, pada tahun 2004 skema pembiayaan Perumda ini melalui Koperasi Tripat, namun di Koperasi Tripat pun belum tahu dokumen tersebut. Belum lagi pengurus koperasi ini meninggal semua waktu itu. Pihak Pemkab pun sudah meminta saran fatwa dari BPK terkait penyelesaian temuan ini, namun belum ada solusi.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lobar Suparlan, menerangkan beberapa temuan LHP BPK maupun Inspektorat yang belum diselesaikan merupakan yang lama-lama, di antaranya tunjangan purna bakti DPRD tahun 2003, KPR Patut Patuh Patju, Perumahan ASN Pemda, dan masalah proyek Pelabuhan Senggigi.
‘’Sedangkan yang lain insyallah sedang berjalan. Temuan yang paling besar ada di tiga item tersebut. Sedangkan temuan lain terbilang kecil nominalnya ada yang Rp10 juta dan 300 juta disebabkan kekurangan volume pekerjaan. Namun temuan ini, sudah selesai semua (dikembalikan) oleh OPD,’’ ujarnya. (her)


