Giri Menang (Suara NTB) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) diminta segera menyelesaikan verifikasi dan validasi serta audit data Kepegawaian non ASN di Lobar. Menyusul permasalahan data ini menjadi penyebab terganjalnya atau tertundanya pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bahkan waktunya sudah mendekati akhir tahun, sementara pihak Pemkab Lobar telah dua kali mengajukan perpanjangan usulan PPPK Paruh Waktu. Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini didampingi Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha memimpin rapat penataan pegawai non ASN Lingkup Pemkab Lobar, Senin, 15 September 2025.
Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu terkait penyelesaian validasi dan Verifikasi data non ASN yang ada di OPD dan audit data kepegawaian oleh Inspektorat. Â Pasalnya soal data ini belum tuntas sehingga Pemkab pun mengajukan usulan PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB, sehingga data ini harus tuntas paling telat 1 November, sedangkan untuk non ASN non database dan non ASN selesai pekan ini.
Bupati Lobar dalam pertemuan itu mengatakan data non ASN non database harus selesai tanggal 1 November. Sisa non ASN database yang masuk database sebanyak 3.431 diverifikasi ulang. Non ASN yang pekerjaannya bersifat insidentil dikeluarkan seperti Tagaha pada Dinas Sosial dan tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (LH), mereka tidak boleh masuk database. “Yang sifatnya pekerjaan insidentil itu tidak boleh masuk database,” tegasnya.
Selain itu pada Dinas Dikbud, juga harus selesai pekan ini, sehingga ia meminta BKD dan PSDM Lobar segera memverifikasi datanya,. “Harus selesai dalam minggu ini, karena kita harus bersurat ke Menpan, terkait dengan berapa yang kita usulkan. Semua harus selesai dalam minggu ini,” tegasnya.
Hal ini menjadi tindaklanjut yang harus dituntaskan OPD. Ada juga dibahas soal temuan 48 orang non ASN yang bertugas di Dinas Pertanian berstatus magang. Kemudian di Dinas PUTR, pegawai BWS, namun tercatat di Pemkab Lobar, sehingga oleh Bupati data ini harus dikeluarkan.
Temuan lainnya, ketidaksesuaian antara tanggal TMT waktu masuk dengan diusulkan pengusulan database. Ketidaksinkronan data OPD dengan BKD juga ditemukan ada selisih data seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Begitu juga di non ASN database dan non database, di Rumah Sakit, Puskesmas, diminta kembali ke BLUD, karena Pemkab Lobar harus bersurat ke Menpan terkait PPPK Paruh Waktu.
Bupati juga menekankan untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu ini pun harus dilengkapi surat pernyataan bahwa non ASN harus bersedia diberikan honor sesuai dengan nominal saat ini tanpa melakukan gugatan apa pun.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin yang dikonfirmasi media, menerangkan bahwa beberapa hal yang ditekankan Bupati Lobar agar data non ASN yang masih bermasalah diselesaikan secepatnya. Di mana non ASN yang tercatat ganda masuk data kepegawaian Pemkab dan instansi vertikal. Bahkan ada data non ASN, orang tidak ada tapi masih tercatat di data kepegawaian.
Belum lagi, masih ada OPD yang berani mengangkat tenaga honorer padahal dilarang Pemkab maupun Pemerintah Pusat. Ironisnya pengangkatan itu tidak dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan pengembangan SDM (BKD PSDM). Â Oleh Bupati, data bermasalah ini pun diminta agar dihapus. “Pak Bupati minta segera diselesaikan,” tegasnya. (her)


