spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARABupati KLU Lantik Pj Sekda  

Bupati KLU Lantik Pj Sekda  

Tanjung (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Selasa, 16 September 2025. Dalam hal ini, Bupati mempercayakan Pj Sekda kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Drs. Sahabudin, M.Si.

Pelantikan Pj. Sekda KLU merupakan tindak lanjut atas keputusan Bupati dalam mutasi sebelumnya, dimana mantan Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi, dicopot dan digeser sebagai Staf Ahli pada Setda Lombok Utara. Sementara, Pj. Sekda KLU sendiri, Sahabudin, termasuk pejabat Eselon II yang baru menjabat sebagai Kadis PUPR usai digeser dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU.

Pengangkatan Pj. Sekda didasarkan atas Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 229/1178/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam pelantikan tersebut, turut hadir, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, serta kepala OPD lingkup Pemda KLU.

Najmul dalam sambutannya, menyampaikan peran Sekda sebagai pemimpin sistem birokrasi daerah, sangat vital. Oleh karenanya, dirinya langsung menunjuk Plt kurang dari 24 jam setelah kekosongan jabatan.

Ia menegaskan, sistem pengelolaan birokrasi dan pelayanan administratif di KLU sudah terbentuk dengan baik. Namun, hal itu belum menjamin keberhasilan tanpa kehadiran figur yang berkualitas.

“Sistem yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa pemimpin yang tepat. Saya yakin Pj Sekda yang baru dilantik mampu menggerakkan organisasi pemerintahan agar lebih efektif, disiplin, dan sesuai aturan,” tegas Najmul.

Bupati juga meminta agar Sekda mendorong pejabat birokrasi menjadi lebih baik, serta melakukan pembaruan bila sistem yang ada perlu diperbaiki.  Ia menekankan pentingnya percepatan layanan birokrasi yang cepat, lancar, dan terus dievaluasi.

Sementara, Pj Sekda KLU, Sahabudin, usai pelantikan kepada wartawan mengungkapkan amanah yang diberikan Bupati akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin, utamanya dalam mengantarkan Sekda definitif.

Dalam menjalankan roda organisasi perangkat daerah dan pelayanan publik, ia menekankan pentingnya kerjasama dan sinergi seluruh aparatur. Mengingat, satu OPD tidak bisa menyelesaikan suatu persoalan secara paripurna.

“Kami akan menjalankan tugas dengan baik meski sistem saat ini masih perlu pembenahan. Kewajiban kami adalah saling mengingatkan demi kemajuan bersama,” kata Sahabudin.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran OPD, bahwa tugas mendesak yang harus segera diselesaikan adalah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, batas akhir pengesahan dokumen RAPBD adalah 30 September, atau tersisa waktu efektif hanya 2 pekan. “Kami akan menyampaikan perkembangan terakhir terkait penyusunan RAPBD dan berusaha menuntaskannya sebelum tenggat waktu berakhir,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO