spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKejari Lotim Hitung Kerugian Negara pada Kasus Chromebook

Kejari Lotim Hitung Kerugian Negara pada Kasus Chromebook

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook senilai Rp32,4 miliar. Pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lotim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, Selasa (16/9/2025) menyebutkan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

‘’Mohon ditunggu ya. Kalau sudah keluar hasil resmi penghitungan kerugian negara, kami akan kabari teman-teman media,” ujar Ugik.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma membeberkan, pengusutan kasus Chromebook berbeda dengan pengusutan yang ada di pusat.

Meskipun demikian, pihak Kejari Lotim juga dilibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengusutan kasus Chromebook itu. ‘’Seluruh Kejari di NTB dilibatkan terkait perkara Chromebook di Kejagung. Karena wilayahnya se-Indonesia,” ucap Swadharma, Selasa (16/9/2025).

Namun, Kasi Pidsus Kejari Lotim itu tidak membeberkan apakah telah mengirimkan hasil pengusutannya ke Kejagung. Seperti Kejari lainnya yang ada di NTB.

Sebelumnya Kejari Bima dan Kejari Dompu telah mengirimkan hasil pengusutan Chromebook ke Kejagung.

Sebagai informasi, kasus Chromebook di Lotim telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025. Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang.

Sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Lombok Timur telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 640 unit diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis. Chromebook yang diterima tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Dalam aturan itu disebutkan, perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update).

Pengadaan 4.320 unit Chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp34 miliar dan realisasi pengadaan sebesar Rp32,4 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO