Mataram (suarantb.com) – Polresta Mataram menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Plt. Wadir Krimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Polda NTB, Rabu (17/9/2025) mengatakan pihaknya telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari 12 orang tersebut, empat orang merupakan anak.
Rinciannya, tiga orang berinisial IP, J, dan RG merupakan masyarakat biasa atau pekerja swasta. Lima orang dengan inisial AAS, JE, MF, AR, dan IQ merupakan mahasiswa. Sedangkan empat orang, yakni DIH, AZA, MM, dan MAH merupakan anak-anak.
“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka dewasa. Yang anak sudah dipulangkan dan dalam pengawasan orang tua,” ucap Puja.
Kepada tersangka anak juga akan dilakukan diversi. Yakni proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana.
Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain, dua buah digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar. Tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, dan flashdisk berisi rekaman video saat perusakan dan penjarahan terjadi.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP.
“Mereka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Termasuk melakukan perusakan,” terangnya.
Masih Hitung Kerugian
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan masih menghitung kerugian negara dalam kasus perusakan dan penjarahan di DPRD NTB.
“Kerugian di DPRD NTB kami taksir melalui barang yang telah diambil. Penaksiran melalui pegadaian,” jelasnya.
Cara penaksiran itu dilakukan karena Polresta Mataram belum menerima data resmi kerugian dari pihak DPRD NTB.
“Makanya kami mendasari dari barang bukti yang telah kami sita dan kami taksir melalui pegadaian,” tandasnya.
Penyidik saat ini belum mengantongi nilai kerugian yang ada, karena proses perhitungan masih berlangsung.
Pembakaran Gedung DPRD NTB
Terkait pembakaran Gedung DPRD NTB, Regi menegaskan gedung tersebut tidak terbakar sebelum massa aksi datang.
“Pada saat massa aksi datang, belum ada kebakaran. Massa masih sedikit, setelah itu ada susulan. Saat itu gerbang sebelah selatan dirusak, baru terbakar,” ucapnya.
Polisi saat ini masih mencari siapa pelaku utama yang melakukan pembakaran. Saat ini beberapa barang bukti telah dikirim ke Lab Forensik di Bali. Pengiriman barang bukti itu untuk mengetahui apa penyebab utama kebakaran.
“Kami masih menunggu hasil lab forensik bali. Kami tunggu, semoga cepat, saya juga sudah koordinasi agar dipercepat,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa terkait pembakaran berasal dari 14 orang satpam gedung, Bagian (Kabag) Umum, dan Sekretaris DPRD NTB. (mit)


