Mataram (Suara NTB) – Polda NTB telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa Sabtu (31/8/2025). Polisi menahan enam dari delapan tersangka yang ditetapkan.
Plt. Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Polda NTB, Rabu (17/9/2025) mengatakan, dari delapan orang tersangka, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Para tersangka tersebut merupakan pelajar/mahasiswa, masyarakat biasa, dan anak-anak. Rinciannya, empat (L, MI, M, dan AN) merupakan mahasiswa. FA dan LA masyarakat biasa serta RSP dan AJ merupakan anak.
Puja menyebutkan, penyidik kini telah menahan para tersangka yang berada di usia dewasa, totalnya ada enam orang. Sementara tersangka anak telah dipulangkan dan akan dilakukan diversi. Yakni proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana.
Kepada para tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP. “Mereka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Termasuk melakukan perusakan,” terangnya.
Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan. Polisi telah telah memeriksa 9 orang saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Akibat peristiwa tersebut Mapolda mengalami kerugian Rp280 juta,” ucapnya.
Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda, hingga papan lampu nama di depan gedung.
Sebagai informasi, penanganan kasus perusakan Mapolda NTB ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sedangkan untuk dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB ditangani pihak Polresta Mataram.
Tujuh Tuntutan Mahasiswa
Seperti diberitakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan demo di Polda dan DPRD NTB, Sabtu, 30 Agustus 2025 Sempat terjadi kericuhan hingga berujung perusakan barang saat aksi demo di Mapolda dan DPRD NTB.
Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.
Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol. Serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.
Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)

