spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBRespons Nasib Tenaga Honorer Terancam Di-PHK, Gubernur Akui Sedang Bahas Kebijakan Terbaik

Respons Nasib Tenaga Honorer Terancam Di-PHK, Gubernur Akui Sedang Bahas Kebijakan Terbaik

Mataram (Suara NTB) – Nasib 518 tenaga honor atau non ASN lingkup Pemprov NTB yang terancam dirumahkan masih belum ada kejelasan. Hingga Rabu, 17 September 2025, Pemprov NTB masih belum memiliki solusi atas nasib tenaga honorer yang tidak masuk dalam database ini.

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi usai melantik 13 pejabat eselon II dan III di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025, mengakui, pihaknya sedang membahas kebijakan terbaik soal nasib tenaga honorer ini.

“Kita sedang membahas itu. Meskipun itu adalah sesuatu yang ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan di provinsi. Dalam hal kepegawaian, seluruh kebijakan itu kebijakan pusat. Provinsi hanya mengeksekusi,” katanya.

Dalam hal ini, ungkapnya, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai situasi sebelum sebelum mengambil kebijakan terkait nasib tenaga honorer yang terancam diberhentikan ini. Pihaknya perlu mempertimbangkan beban anggaran yang akan ditanggung Pemprov NTB jika nanti mengangkat 518 tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema ini.

Menurutnya, banyak hal yang harus diperimbangkan, seperti manfaat, mudarat, beban keuangan, beban kepegawaian dan juga beban kebutuhan. Termasuk kemungkinan mereka akan diangkat sebagai tenaga outsourcing. Hal ini, menjadi pertimbangan pemerintah daerah dengan berbagai manfaat dan mudaratnya.

Bahkan, Gubernur juga meminta wartawan sekali-sekali menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan dengan jumlah pegawai yang ada. Termasuk, jika mengangkat pegawai baru, tenaga honorer baru dan juga tenaga outsourcing dengan memperhatikan regulasi dan ketentuan dalam pengangkatan pegawai.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengakui jika pihaknya masih berupaya mencari jalan lain dalam menyelamatkan ratusan honorer yang tidak masuk database BKN ini.

Menyinggung soal nasib honorer yang tidak diajukan itu, hingga kini Pemprov NTB belum mengambil sikap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk solusi terbaik, Pada 20 Agustus 2025 lalu Pemprov NTB sudah melaporkan kondisi ini kepada Kementerian PANRB, berharap ada solusi atas persoalan ini.

“Kita memohon apa solusinya terkait dengan 518 tenaga honorer ini. Jadi semua masih berproses. Mudah-mudahan ada solusi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Perihal penggunaan skema outsourcing, sampai dengan saat ini Pemprov belum berpikir menggunakan pola tersebut. Walau begitu, pihaknya akan terus mencari celah agar sisa honorer dapat terakomodir. (ham)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO