Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara aktif menunjukkan komitmennya untuk memberantas penipuan berbasis investasi dan jasa keuangan ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal, meningkatkan kerja sama antarlembaga, dan meluncurkan kampanye nasional untuk melindungi konsumen.
Sejak 2017 hingga Agustus 2025 Satgas PASTI telah berhasil menghentikan sebanyak 13.229 entitas ilegal dengan total kerugian masyarakat yang tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
Selain menghentikan operasi entitas ilegal, Satgas PASTI aktif memblokir sarana yang digunakan pelaku scam. Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Agustus 2025, Satgas memblokir 4.486 aplikasi, situs, dan konten ilegal; 117 rekening bank; serta 2.422 nomor telepon/WhatsApp yang dilaporkan masyarakat.
Melalui kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat 22.933 nomor telepon/WA juga telah diidentifikasi.
Dahnial Apriyadi, Analis Setingkat Deputi Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pe lindungan Konsumen OJK, di Kantor Pusat OJK pada Senin (15/9/2025) menjelaskan, melalui IASC, negara hadir untuk melindungi warga. Bukan hanya rekening yang diblokir, tapi juga mencoba menangkap pelakunya. (fan)



