spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMInspektur Inspektorat Jalani Uji Kompetensi

Inspektur Inspektorat Jalani Uji Kompetensi

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menggelar uji kompetensi terhadap Inspektur Inspektorat. Uji kompetensi sebagai syarat dilakukan pergeseran pejabat.

Uji kompetensi kali ini, sedikit berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Salah satu tim penguji berasal dari pewakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTB. Penguji lainnya yakni, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan, pakar hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Politik Universitas Matara Prof. H. Zainal Asikin, Dosen FKIP Unram Dr. Muazar Habibi.

Ketua Tim Penguji, juga Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menjelaskan, Inspektur Inspektorat Kota Mataram menjalani uji kompetensi seperti pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya. Tim penguji akan menilai pemaparan makalan dan wawancara. “Iya, sama seperti sebelumnya pemaparan makalah dan wawancara,” terangnya dikonfirmasi pada, Kamis, 18 September 2025.

Ia mengakui uji kompetensi inspektur berbeda dibandingkan sebelumnya. Pihaknya melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan NTB, sesuai persyaratan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram membantah, pelaksanaan uji kompetensi ini berkaitan dengan mutasi pejabat. Kewenangan mutasi menjadi hak prerogative dari pejabat pembina kepegawaian. “Penilaiannya sama seperti OPD yang lain. Hanya timnya saja yang berbeda,” pungkasnya.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Hj. Baiq Nelly Kusumawati tidak mempermasalahkan dilakukan uji kompetensi terhadap jabatan inspektur. Hal ini menjadi kebijakan dari kepala daerah untuk melihat kemampuan pejabat, sebelum dilakukan penempatan sesuai kapasitas dan kapabilitasnya. “Kalau saya pribadi tidak ada masalah. Sejak jadi ASN harus siap ditempatkan dimana saja,” pungkasnya.

Proses uji kompetensi inspektur diakui, sedikit berbeda dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya. Pemerintah daerah harus meminta rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Selanjtunya, tim penguji harus berasal dari Inspektur Jenderal Kemendagri atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Nelly mengaku siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan perencanaan atau keinginan pejabat pembina kepegawaian. “Kewenangan Pak Wali nanti untuk menempatkan siapa saja di posisi tertentu,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO