Mataram (Suara NTB) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan online yang semakin marak terjadi. Seiring pesatnya perkembangan teknologi keuangan dan media sosial, pelaku kejahatan siber semakin lihai memanfaatkan celah keamanan digital.
Menurut Direktur Pengawasan Kepatuhan PBJ PPATK, Sri Bagus Arosyid, banyak kasus pembobolan rekening bermula dari klik sembarangan pada tautan yang tampak resmi, seperti undangan pernikahan, pembaruan data kependudukan, hingga notifikasi pengiriman paket.
“Ada yang hanya salah klik tautan, lalu tanpa sadar rekeningnya dibobol,” ujarnya saat ditemui di Gedung PPATK. PPATK menegaskan bahwa pelaku siber kerap menyamarkan tautan berbahaya seolah berasal dari lembaga resmi. Setelah pengguna mengklik, pelaku dapat mengambil alih data pribadi dan akses ke akun bank korban.
“Mobile banking memang memudahkan, tapi risikonya nyata. Masyarakat harus memahami potensi ancaman ini,” tambahnya.
Selain pembobolan rekening, PPATK juga menyoroti penipuan berkedok investasi. Modusnya: pelaku menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal, seperti bunga puluhan juta rupiah per bulan hanya dari modal Rp1 miliar.
“Uangnya itu sebenarnya muter dari dana korban sendiri. Ketika tidak ada dana baru, pelaku kabur. Ini murni penggelapan,” jelas Sri Bagus.
Untuk melindungi diri dari risiko kejahatan digital, PPATK menyarankan beberapa langkah berikut:
Pisahkan rekening utama dengan rekening yang digunakan untuk transaksi harian. Hindari klik tautan mencurigakan, terutama yang dikirim lewat SMS, email, atau media sosial. Verifikasi semua tawaran investasi. Jangan mudah tergiur bunga tinggi. Tingkatkan literasi digital dan keuangan agar tidak mudah tertipu.
“Berpikir logis itu penting. Tidak ada investasi dengan bunga sangat tinggi yang masuk akal. Waspadai penipuan digital, terutama di media sosial,” tegasnya.
Dengan maraknya penipuan online, PPATK berharap masyarakat makin cakap dalam literasi keuangan digital. Pemahaman mengenai risiko transaksi online perlu terus disosialisasikan agar tabungan dan data pribadi masyarakat tetap aman dari kejahatan siber. (bul)


