Tanjung (suarantb.com) – Polres Lombok Utara telah menetapkan RA sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban sekaligus teman perempuan pelaku, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP di Pantai Nipah, Lombok Utara, 26 Agustus 2025 lalu. Polres Lombok Utara menganggap kasus ini bukan kasus biasa. Sebab proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lotara melibatkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., dalam keterangan persnya di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/9/2025) sore, mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Berbagai yang dikumpulkan dan diperiksa labfor dan dianalisis, seluruhnya mengarahkan pada keterlibatan RA yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Bukti-bukti krusial mengarah pada RA, termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban,” ujar Kapolres.
Proses pengungkapan kasus ini, jelasnya, berlangsung secara maraton. Sejak korban dan pelaku diposisikan sebagai korban dugaan begal di TKP Pantai Nipah, Desa Malaka, tanggal 26 Agustus, Polres menerbitkan LP, melakukan gelar perkara, dan menaikkan status ke tahap penyidikan tanggal 27 Agustus 2025.
Tindak pidana yang dilanggar berupa pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pada tahap awal proses sidik, Polres Lotara memeriksa 36 orang saksi, melakukan olah TKP dibantu oleh Satwa Anjing Pelacak K9 Polda NTB, serta menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.
“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tambahnya.
Motif Pembunuhan
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Punguan Hutahean, memaparkan, motif pembunuhan karena penolakan korban atas upaya pelaku untuk berhubungan intim. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban.
“Apa yang terjadi dengan MVP. Sesuai penjelasan dokter autopsi, terjadi perkelahian hebat antara tersangka dan korban. Analisa pada jenazah juga menunjukkan adanya perlawanan. Dicocokkan dengan hasil visum sebelah kiri,” sambungnya.
Adapun luka pada korban dan tersangka, kata Punguan, timbul akibat adanya perlawanan hebat antara pelaku dan tersangka. Satreskrim juga tidak melihat adanya keterlibatan pelaku lain (pembegal), karena dalam pemeriksaan diketahui perhiasan dan uang korban masih utuh.
“Pada pemeriksaan psikologis, tersangka mampu mengendalikan diri dengan membuat skenario kognitif,” ujarnya. “Bahkan, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada adik korban,” imbuhnya.
Tuntut Hukuman Mati
Sementara, keluarga korban yang tidak lain ibu kandung korban, Ning Purnawati, yang menunggu jalannya konferensi pers, kepada wartawan menegaskan tidak puas dengan pasal ancaman pidana penjara 15 tahun yang dikenakan kepada tersangka. Ia menuntut hukuman setimpal, di mana pelaku dihukum mati.
“Nyawa dibayar nyawa. Apa dia merasa nyawa anak saya tidak berharga? Terus dia dengan enteng, dengan muka datar merasa diri tidak bersalah. Membunuh orang seperti membunuh nyamuk. Saya tidak terima,” ujar Ning.
Ia juga mengklarifikasi dan membantah informasi yang beredar di publik, bahwa sang anak memiliki hubungan pacaran dengan tersangka.
“Tolong melalui media, nama anak saya dibersihkan. Anak saya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pelaku. Saya tahu anak saya, sedetail apapun dia selalu cerita. Dia mengaku punya hubungan dengan anak saya, halu, psikopat manusia itu (menunjuk ke pelaku yang digiring polisi ke ruang tahanan),” tandas Ning. (ari)


