spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWS9.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB akan Digaji Sesuai UMP

9.466 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB akan Digaji Sesuai UMP

Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 9.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp2,6 juta. Gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak akan di bawah UMP. Mengacu pada standar gaji pegawai di NTB.

“Itu UMP standarnya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP. Itu untuk PPPK Paruh Waktu,” ujar Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, Dr. Nursalim, Senin, 22 September 2025.

Walau ada tambahan pegawai sekitar 9.000 orang. Nursalim memastikan hal itu tidak akan mengganggu kondisi fiskal daerah. Menurutnya, gaji pegawai tidak akan membengkak, karena setiap tahun ada ratusan pegawai yang pensiun.

“Tidak otomatis membengkak tapi ada pensiun setiap tahun. Jadi ada 400-500 orang pensiun setiap tahun,” tambahnya.

Dia menilai, adanya ribuan PPPK Paruh Waktu yang akan digaji UMP itu justru bisa menjadi pemicu perputaran ekonomi daerah. Dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 9.000 orang lebih dan rata-rata gaji Rp2,6 juta per bulan, alokasi belanja memang cukup besar. Namun, kondisi tersebut diyakini memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

“Paling cepat membentuk perputaran pertumbuhan ekonomi itu lewat gaji pegawai. Banyak gaji berarti banyak belanja dan upah pekerja. Uang berputar di masyarakat, ketimbang tidak keluar sama sekali,” ujarnya.

Penurunan proporsi belanja pegawai juga didukung formula baru dari Kementerian Dalam Negeri. Jasa pelayanan (Jaspel) rumah sakit yang sebelumnya masuk belanja pegawai kini dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.

“Jumlahnya lumayan besar, maksimal 40 persen dari total pendapatan rumah sakit. Dengan aturan baru, itu tidak lagi membebani belanja pegawai,” terangnya.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Menyinggung soal jam kerja PPPK Paruh Waktu yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nursalim mengaku BPKAD hanya menyiapkan anggaran untuk penggajian.

“Bisa ditanya ke Disnakertrans, karena yang punya otoritas. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

Adapun dengan kondisi kelebihan belanja pegawai hingga 33 persen yang dialami Pemprov NTB saat ini. Mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu memastikan di tahun 2026 nanti, Pemprov bisa menekan jumlah tersebut. Hal itu beriringan dengan adanya kebijakan pengalihan belanja Jaspel yang mulanya masuk belanja pegawai, beralih ke belanja barang dan jasa. “Kita 2026 ini InsyaAllah kita di bawah 30 persen,” ucapnya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO