Kota Bima (Suara NTB) – Polres Bima Kota resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Robi Darwis (RD), seorang pelajar berusia 17 tahun, Dimansyah Putra (DP), dan seorang warga Desa Poja berusia 22 tahun, Surhan (SH).
“Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran. RD diduga sekaligus otak pelaku, SH berperan sebagai sopir yang mengantar dan menjemput, sementara DP diduga menjadi eksekutor bersama RD,” ujarnya, Sabtu, 20 September 2025.
Kapolres menegaskan, RD dan DP disangkakan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. Sedangkan SH disangkakan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” sebutnya.
Dua orang, RD dan SH, kini sudah ditahan di Polres Bima Kota. Sementara itu, DP yang masih berstatus anak di bawah umur, diamankan sementara di Polres Manggarai Barat, Polda NTT. “DP segera dibawa ke Polres Bima Kota setelah ada jadwal penyeberangan kapal,” tambahnya.
Hasil perhitungan menyebutkan kebakaran tersebut menimbulkan kerugian fantastis. “Kerugian inventaris mencapai Rp1,35 miliar, sementara gedung yang terbakar ditaksir Rp1,15 miliar. Total kerugian Rp2,55 miliar,” beber Didik.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun tersisa akibat kebakaran. Barang bukti itu antara lain potongan kayu kusen pintu dan jendela yang terbakar, dokumen dan kertas sisa kebakaran, kursi, lemari, meja, serta CPU komputer.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih berikut STNK dan dua kunci mobil, serta beberapa handphone yang digunakan para tersangka, di antaranya Samsung Galaxy A26, Nokia HMD, dan Tecno Spark Go 1. Barang bukti lainnya berupa pakaian, sandal, hingga sarung yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan,” pungkasnya.
Rencana di Balik Dugaan Pembakaran
Polisi memaparkan secara detail dugaan kronologi pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 03.47 Wita. Aksi itu diduga sudah direncanakan sehari sebelumnya di rumah terduga pelaku utama, Robi Darwis (RD), yang juga menjabat Kepala Desa Poja Kecamatan Sape.
Didik Putra Kuncoro menjelaskan dalam pertemuan tersebut, RD diduga menyusun rencana pembakaran bersama dua rekannya, Surhan (SH) dan Dimansyah Putra alias Dimas (DP). “RD memerintahkan DP mengambil jeriken berisi pertamax, sementara SH ditugaskan sebagai sopir,” tuturnya, Sabtu, 20 September 2025.
Pada malam sebelum kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita, ketiganya diduga berangkat ke Kota Bima menggunakan mobil Avanza putih milik RD. Mereka sempat berkeliling di sekitar Gunung Dua, Sadia, Penatoi, dan Lewirato untuk memantau situasi.
“Setelah dirasa aman, RD dan DP turun di depan Kantor Pelni, membawa jeriken berisi pertamax. SH diminta menjauh dari lokasi dan kembali menjemput setelah aksi selesai,” terangnya.
RD dan DP kemudian diduga berjalan menuju Kantor Inspektorat. Dengan cara membuka paksa pintu belakang, mereka masuk ke lorong kantor. Pertamax lalu disiram ke dinding bagian timur hingga selatan gedung, sebelum akhirnya disulut dengan korek api kayu yang dibawa DP. Api pun cepat membesar, membakar hampir seluruh bagian kantor.
Usai membakar, RD dan DP diduga melarikan diri dengan memanjat pagar timur kantor dan menyeberangi sawah menuju jalan raya di Kelurahan Penatoi. “Setelah itu, RD menelpon SH untuk menjemput mereka. Ketiganya kemudian pulang ke Desa Poja, Sape,” papar Didik.
Ia memastikan masing-masing terduga pelaku memiliki peran jelas. RD sebagai perencana sekaligus eksekutor, DP ikut melakukan pembakaran, sementara SH mengemudikan mobil untuk antar jemput serta membawa bahan bakar.
Didik menegaskan bahwa dugaan kronologi rinci ini diperoleh dari keterangan para terduga pelaku dan hasil pengembangan penyidikan. “Fakta-fakta ini kami dapatkan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang sudah diamankan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional,” pungkasnya. (hir)


