Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium pemungutan biaya penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLBN di NTB, pada Rabu (17/9/2025). SE tersebut bertujuan untuk menunda sementara waktu regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2018 tentang BPP. Namun, skema sumbangan yang menggantikan skema pungutan dalam SE itu justru dinilai memicu kekhawatiran terkait pendanaan program sejumlah sekolah.
SE bernomor: 100.3.4/7795/2025 itu ditujukan untuk Kepala Dikbud NTB, Kepala SMAN/SMKN/SLBN se-NTB, dan Inspektur NTB. Dalam edaran tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa Pergub sebelumnya yang mengatur BPP tengah dievaluasi. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya laporan hasil pemeriksaan oleh BPK NTB terkait perlunya penyesuaian pengelolaan BPP.
Plt. Kepala Dikbud NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, MSi., pada Minggu, 21 September 2025 mengatakan saat ini, dinas tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan BPP yang berdasar Pergub 44 Tahun 2018. Ia menyebut, sementara Pergub sebelumnya dievaluasi, skema penggalangan dana untuk pembiayaan pendidikan akan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahu 2016 tentang Komite Sekolah.
“Jadi, nanti Komite yang mendapatkan sumbangan dari orang tua wali (siswa),” katanya kepada Suara NTB.
Ia menekankan, berdasarkan SE tentang moratorium BPP dan juga Permendikbud Nomor 75 2016, komite hanya boleh melakukan sumbangan untuk menutupi biaya penyelenggaran sekolah, bukan skema pungutan. “Jadi komite mendapat sumbangan dari orang tua wali untuk membantu biaya penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
Dalam SE tersebut, Gubernur Iqbal juga meminta Dikbud untuk menyusun regulasi mengenai tata cara penggalangan dana untuk memenuhi BPP sekolah. Dikbud juga diminta menyosialisasikan, memonitor, dan mengevaluasi SE moratorium BPP tersebut.
Hamdi menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi tersebut. Namun, sembari menunggu peraturan tersebut rampung, ia menyebut sekolah bisa memenuhi kebutuhan BPP dengan sumbangan wali siswa melalui komite sekolah.
“Nanti kita akan koordinasi dengan kepala sekolah dengan komite tentu unntuk memberikan penjelasan bahwa sumbangan ini sifatnya sukarela. Tidak ada ketentuan harus nyumbang sekian, tetapi sifatnya sukarela sesuai dengan kemampuan dari wali murid,” terangnya.
Selain kepada Dikbud, SE tersebut juga ditujukan kepada semua kepala SMA/SMK/SLBN di NTB. Melalui SE tersebut, Gubernur Iqbal meminta sekolah untuk memoratorium pemungutan BPP sampai proses evaluasi Pergub selesai.
Sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sekolah diminta menyusun RAPBS sesuai kebutuhan dan mengajukan permohonan dukungan dana kepada Komite Sekolah dengan skema penggalangan dana.
SE Moratorium BPP tersebut kemudian mendapat sorotan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA NTB. H. Arofiq, selaku ketua MKKS SMA pada Minggu (21/9) mengatakan, dengan adanya penundaan pemungutan BPP ini akan membuat ketidakpastian pendanaan program sekolah.
Menurutnya, perubahan skema dari pungutan atau iuran menjadi sumbangan akan menyulitkan sekolah mengatur perencanaan program serta jumlah anggaran yang dibutuhkan. Sebab sebelumnya, RAPBS dibuat oleh pihak sekolah berdasarkan kemampuan anggaran dana BOS dan BPP.
“Sekarang ini situasinya tidak menentu. Karena apa? Karena sumbangan itu kan sesuatu yang tidak pasti,” ujarnya.
Skema sumbangan yang kemudian menyebabkan ketidakpastian jumlah anggaran ooperasional pendidikan juga akan berpengaruh kepada program sekolah. “Hal ini dapat menghambat program-program sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS atau sumber resmi lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa mekanisme sumbangan ini juga berdampak positif terhadap optimalisasi peran komite sekolah. Dengan skema itu, sekolah juga akan membuat RAPBS secara lebih efisien dan realistis serta meringankan beban finansial orang tua siswa.
Secara keseluruhan, jelas Arofiq, SE ini adalah langkah strategis dari Pemprov untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan nasional dan temuan BPK. Dengan tujuan menciptakan system pendanaan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat. (sib)



