spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKasus Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Minta Penyidik Usut Pelaku lain  

Kasus Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Minta Penyidik Usut Pelaku lain  

Giri Menang (Suara NTB) – Kuasa hukum Keluarga korban Brigadir Esco Paska Rely, Dr. Lalu Anton Hariawan, S.H., M,H., mengungkapkan telah mendapat pemberitahuan dari pihak penyidik Polda NTB perihal perkembangan kasus anggota Intel Polsek Sekotong tersebut.

“Kami diberitahu oleh penyidik tadi sekitar habis Salat Magrib, saya teleponan sama penyidik, Saya disampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka,” terang Anton, Sabtu, 20 September 2025.

Dari hasil gelar perkara, ujarnya, penyidik telah menetapkan tersangka. Pihaknya diberitahu oleh penyidik bahwa pelaku yang ditetapkan tersangka inisial R. Dan tersangka pun telah diamankan. Namun pihaknya meminta agar mengkonfirmasi Polda NTB terkait hasil gelar perkaranya.

Selaku kuasa hukum korban, ia mengapresiasi kerja luar biasa dari Polres Lobar, Satreskrim, Kanit dan jajarannya yang kerja kerasnya mengungkap kasus ini.   Namun demikian ia minta kepada penyidik tidak berhenti sampai pada pelaku R saja. Karena ia meyakini tidak mungkin tindak pidana pembunuhan ini dilakukan perorangan atau sendiri. “Siapa yang turut serta membantu, menghilangkan alat bukti dan lain-lainnya, kami minta itu diproses juga,” harapnya.

Ia juga meminta sangkaan atau ancaman pasal dijuntokan, sebab dalam pasal itu ada 340 junto 351 ayat 3, “kami minta dijuntokan, pasalnya 354, terkait penganiayaan menghilang nyawa orang,” tegasnya. Karena, kata dia, ancaman pidananya 351 ayat 3 dan dengan 354 berbeda. Kalau pasal 351 ayat 3 menurutnya terlalu ringan ancaman pidananya yakni tujuh tahun penjara.

“Itu bagi orang yang turut serta membantu, kalau 354 itu agak berat ancaman pidananya antara 8-9 tahun,”ujarnya sembari meminta pada penyidik semua pihak yang diduga terlibat diusut tuntas.

Setelah penetapan tersangka ini dan dirilis secara resmi, pihaknya meminta tersangka segera diperiksa. Dan segera dilakukan rekonstruksi kasus ini, agar terbuka di publik. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO