Bima (Suara NTB) – Bupati Bima, Ady Mahyudi menyatakan kekecewaannya setelah muncul kabar penetapan Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, RD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Penyidik Polres Bima Kota sebelumnya telah menetapkan RD bersama dua rekannya, DP dan S.H., sebagai tersangka. RD dan DP dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan SH dikenakan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP, karena diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut. Polisi menduga aksi pembakaran ini dipicu rasa kekecewaan terhadap hasil audit keuangan desa.
Meski demikian, Bupati menegaskan hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum Kades Poja. “Saya belum dapat informasi secara tertulis,” ujarnya singkat usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-03 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, jika memang sudah ada keputusan resmi dari pihak kepolisian, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau memang sudah ada keputusan tersangkanya, kita akan sesuaikan dengan aturan. Apakah dengan menunjuk Plt atau istilahnya apa itu, kita ikuti aturan,” bebernya.
Ady menekankan bahwa posisi seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan masyarakat. Karena itu, ia menyayangkan dugaan keterlibatan Kades Poja dalam kasus yang dinilai mencoreng wibawa aparatur desa.
“Tentunya kita kecewa, karena bagaimanapun juga selaku aparat, kita harus mampu mengamankan aset-aset kita. Apalagi dia itu seorang panutan di desanya,” tegasnya.
Sementara itu, ketentuan pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 menyebutkan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pasal 42 mengatur bahwa pemberhentian sementara juga dilakukan jika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pasal 43 menegaskan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara akan diberhentikan tetap setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan kepemimpinan tetap berjalan meski kepala desa bermasalah secara hukum.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena Kantor Inspektorat memegang peran strategis dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pelayanan publik, mendukung penegakan hukum, sekaligus menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung. (hir)


