spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaBIMAPemkot Bima Bantah Isu PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu

Pemkot Bima Bantah Isu PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima membantah isu yang beredar di masyarakat terkait status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Isu itu menyebutkan setelah enam bulan hingga satu tahun, PPPK paruh waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kota Bima, H. Alwi Yasin, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Tidak (benar). Belum ada kebijakan,” tegasnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 22 September 2025.

Ia menjelaskan, kabar yang beredar di masyarakat hanya sekadar framing tanpa dasar. Pemerintah, kata dia, belum pernah membicarakan skema tersebut karena regulasinya juga belum ada. “Itu hanya isu-isu berdasarkan framing di masyarakat saja,” tambahnya.

Menyinggung soal skema penggajian bagi PPPK paruh waktu, Alwi menyebut pemerintah masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat. “Belum. Kita belum bicarakan itu karena kembali ke aturan saja,” katanya.

Ia menegaskan, regulasi yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 (KM 16/2025) yang membahas tentang penggajian PPPK paruh waktu. Aturan ini menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu adalah minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tersebut, tergantung mana yang lebih tinggi.

Saat ini gaji honorer di Pemkot Bima sebesar Rp850 ribu per bulan untuk tamatan sarjana (S1), sedangkan tamatan SMA/sederajat menerima Rp750 ribu per bulan. Sementara itu, UMK Kota Bima saat ini sebesar Rp2,5 juta per bulan.

“Kedua opsi itu juga belum final. Pemerintah masih stand by karena kebijakan dari atas juga belum final,” ungkap Alwi.

Sementara itu, terkait proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga non-ASN yang dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.637, Alwi mengaku belum bisa memastikan jumlah pasti yang sudah menuntaskan pengisian. Hingga Senin malam, sistem masih terbuka sampai pukul 23.59 Wita.

“Jumlahnya saya belum bisa pastikan. Karena sistem masih terbuka hingga malam ini,” bebernya.

Ia menambahkan, apabila ada kendala teknis yang dihadapi para tenaga non-ASN, Pemkot Bima akan mencari solusi. Salah satunya dengan mengusulkan permohonan perpanjangan waktu pengisian ke pemerintah pusat.

“Kalau ada hambatan, kami upayakan solusi. Kemungkinan mengajukan perpanjangan (tambahan) waktu (pengisian DRH),” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Pemkot Bima berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya di kalangan tenaga non-ASN yang tengah menunggu kepastian status mereka. Pemerintah daerah meminta semua pihak bersabar sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO