spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBupati Konsultasi Soal PPPK Paruh Waktu, Validasi Database Non ASN Lobar Diapresiasi...

Bupati Konsultasi Soal PPPK Paruh Waktu, Validasi Database Non ASN Lobar Diapresiasi Kemenpan RB

Giri Menang (Suara NTB) – Langkah konkret dilakukan Pemkab Lombok Barat (Lobar) dalam hal ini Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini terhadap non-ASN yang akan diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu. Bupati LAZ didampingi Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penanganan PPPK Paruh Waktu yang masuk database.

Upaya verifikasi dan validasi data non-ASN yang dilakukan Pemkab pun diapresiasi oleh Kemenpan RB. “Saya ke Kemenpan RB konsultasi terkait penanganan PPPK Paruh Waktu yang masuk database,” kata LAZ, Rabu 24 September 2025.

Terkait PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab telah melakukan langkah-langkah terukur melalui validasi data non-ASN secara keselurahan. Langkah validasi yang dilakukan ini disampaikan ke Kemenpan RB dan mendapatkan apresiasi dari Kementerian terkait.

LAZ menyampaikan. kewenangan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi hingga tingkat bawah. Sehingga langkah-langkah inilah yang dilakukan Pemkab. Hasil verifikasi ini akan disampaikan ke Kemenpan RB. Verifikasi in sangat penting agar yang berhak yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Itu yang kita harapkan,” imbuhnya.

Ia pun meminta kepada seluruh pegawai Pemkab Lobar yang masuk database PPPK Paruh Waktu untuk bersabar. Pemkab pasti akan menyelesaikan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, LAZ menerangkan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB. Kebijakan yang diambil ini merupakan langkah besar menyangkut kepentingan daerah dan para tenaga non-ASN. Lebih-lebih di tengah belum validnya data non-ASN yang sedang dituntaskan oleh OPD terkait.

Pihaknya pun telah mengajukan perpanjangan lagi ke Kemenpan RB terkait waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu. Di mana sebelumnya, pihak Pemkab telah mengajukan perpanjangan hingga tanggal 10 September dan telah habis masa waktunya. Perpanjangan waktu ini dilakukan demi kepentingan daerah dan non-ASN sendiri. Sebab masih banyak ditemukan data belum valid, di mana non-ASN masih terdata, padahal orangnya tidak ada. Ada lagi yang sudah diakomodir oleh instansi lain (vertikal), tetapi masuk ke data Pemkab. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO