Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan akan memangkas belanja yang dinilai tidak produktif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Dana hasil pemangkasan itu akan dialihkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Belanja daerah yang tidak produktif dan hanya bersifat penunjang harus diarahkan kembali. Dana itu perlu fokus ke kegiatan yang meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Bima,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, Sabtu (27/9/2025).
Adel menjelaskan, penyesuaian ini muncul setelah pemerintah mencermati realisasi APBD semester pertama. Menurutnya, masih banyak kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD murni 2025.
Dalam data yang dipaparkan, pendapatan daerah di APBD-P 2025 direncanakan sebesar Rp2,087 triliun. Angka ini turun Rp41,6 miliar atau 1,96 persen dari target awal Rp2,128 triliun. Belanja daerah juga ikut terkoreksi. Dari Rp2,132 triliun dalam APBD murni, menjadi Rp2,126 triliun pada APBD-P.
Meski demikian, penerimaan pembiayaan daerah justru naik cukup signifikan. “Dalam APBD Perubahan 2025, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp39,9 miliar. Jumlah ini naik Rp34,9 miliar dari APBD murni yang hanya Rp5 miliar. Kenaikan itu berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 hasil audit BPK,” jelas Adel.
Ia menambahkan, penyusunan APBD-P 2025 bertujuan menyesuaikan anggaran dengan kondisi riil daerah. Selain itu, pemerintah ingin memastikan kebutuhan mendesak yang sebelumnya terlewat bisa segera diakomodasi.
“APBD-P bukan hanya soal pergeseran anggaran. Intinya, ini cara pemerintah menyelaraskan kembali prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Adel.
Secara prinsip, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 menjadi bentuk perbaikan atas APBD murni. Dokumen itu disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Proses pembahasan antara kepala daerah dan DPRD, lanjutnya, memastikan agar APBD-P benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. “Pemerintah dan DPRD telah menyepakati arah perubahan ini. Semua diarahkan untuk menjawab tantangan daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan,” pungkas Adel. (hir)


