spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURAPBD Perubahan 2025, PAD Lotim Merosot Rp100 Miliar

APBD Perubahan 2025, PAD Lotim Merosot Rp100 Miliar

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Dalam perubahan ini, total pendapatan daerah mengalami penurunan, sementara belanja daerah justru mengalami kenaikan tipis, dengan komposisi terbesar masih dialokasikan untuk urusan pendidikan dan kesehatan.  Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) merosot Rp 100 miliar lebih.

Demikian tertuang dalam sambutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lotim yang dibacakan Muallani pada sidang paripurna DPRD Lotim, Senin, 29 September 2025. Muallani menyampaikan rancangan perubahan ini telah melalui koreksi dan penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD Lombok Timur, yang menyimpulkan bahwa Raperda ini telah memenuhi ketentuan dan siap ditetapkan menjadi Perda.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam APBD-P 2025 direncanakan mengalami perubahan dari posisi sebelumnya. Pertama, dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan turun signifikan sebesar 19,22 persen atau senilai Rp100,727 miliar, dari semula Rp523,855 miliar menjadi Rp423,128 miliar. Penurunan ini bukan karena kebocoran, melainkan akibat penyesuaian nomenklatur rekening pendapatan retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, yang dipindahkan ke pos lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Komponen kedua Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat juga berkurang sebesar Rp51,167 miliar. Pengurangan ini terutama disebabkan efisiensi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan, Irigasi, dan Dana Alokasi Umum (DAU) di sektor Pekerjaan Umum senilai Rp72,399 miliar. Namun, hal ini sedikit terkompensasi oleh penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp7,583 miliar dan bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp13,648 miliar.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah justru melonjak 79,11% atau bertambah Rp142,799 miliar, menjadi Rp160,849 miliar. Kenaikan ini bersumber dari dua hal: pemindahan retribusi BLUD Puskesmas dan penerimaan keuntungan bersih dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara.

 Di sisi belanja, anggaran direncanakan naik 10,3% dari Rp3,422,170 triliun menjadi Rp3,457,432 triliun. Belanja Operasi meningkat Rp44,336 miliar menjadi Rp2,660,944 triliun. Dalam pos ini, Belanja Pegawai justru dipangkas Rp96,391 miliar, namun diimbangi kenaikan pada Belanja Barang dan Jasa (Rp93,092 miliar), Hibah (Rp24,909 miliar), dan Bantuan Sosial (Rp21,726 miliar). Penambahan hibah dan bantuan sosial berasal dari penyesuaian kode rekening untuk bantuan modal UMKM dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Belanja Modal justru mengalami penurunan sebesar Rp7,954 miliar menjadi Rp329,531 miliar. Pengurangan ini disebabkan efisiensi belanja DAK Fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Belanja Transfer ke desa berkurang tipis Rp1,120 miliar, salah satunya karena anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 tidak dilaksanakan sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

Untuk menutup defisit, pemerintah daerah mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp53,357 miliar dan penerimaan pinjaman dari BLUD RSUD dr. Raden Soedjono Selong sebesar Rp56 miliar untuk menutupi operasional rumah sakit yang menunggu pencairan dana BPJS.

Secara sektoral, anggaran terbesar masih dialokasikan untuk pelayanan dasar, yakni untuk pendidikan Rp1,134,068 triliun. Kedua, kesehatan sebesar Rp800,840 miliar. Ketiga, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp251,210 miliar

Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah saran, termasuk perlunya pemerintah daerah mempercepat realisasi pendapatan dan belanja fisik mengingat waktu yang terbatas. Selain itu, penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pusat dan provinsi harus dilakukan secara cermat dan efisien.

Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama, Raperda APBD-P 2025 ini akan segera disampaikan oleh Bupati Lotim kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi sebagai langkah akhir sebelum penetapan.

 Sebelumnya, Sekda Kabupaten Lotim H. M. Juaini Taofik saat membacakan sambutan tertulis Bupati Lotim dalam sebuah sidang di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan tahapan penyusunan telah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan legislatif.

“Berdasarkan tahapan yang telah disepakati bersama, maka pada hari ini telah memasuki tahapan akhir dari proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya, seperti dikutip dari sambutan tertulis tersebut.

Selain pembahasan APBD 2025, sidang juga mengangkat agenda penting lainnya, yaitu persiapan menyongsong Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah akan segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO