Mataram (Suara NTB) – Angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Mataram, relatif rendah. Pada periode 1 Januari – 9 September terdapat delapan pekerja migran dipulangkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menegaskan, Kota Mataram bukan termasuk kantong pekerja migran di NTB, sehingga angka deportasi relatif rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB.
Ia mencatat selama periode Januari-September delapan PMI yang dipulangkan secara paksa (deportasi,red). “Kita tahun ini hanya delapan orang saja dideportasi,” sebutnya.
Rudi merincikan dari delapan orang yang dipulangkan yakni, enam orang bekerja di Malaysia, satu orang bekerja di Singapura, dan satu orang bekerja di Irak. Pemulangannya dengan berbagai alasan diantaranya, lima orang dideportasi, dua orang pencegahan atau akan bekerja secara ilegal dan satu orang meninggal dunia. “Iya, kebanyakan dideportasi dari Malaysia,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram menambahkan, proses pemberangkatan PMI relatif cukup ketat. Pihaknya berkoordinasi dengan lurah dan camat, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, agar bekerja ke luar negeri secara resmi.
Artinya, pemberangkatan secara unprosedural berpotensi menjadi masalah dan merugikan masyarakat itu sendiri. “Alhamdullilah, kita di Mataram agak ketat memberangkatkan PMI,” ujarnya.
Adapun PMI yang deportasi dari berbagai negara pekan kemarin, ia mengaku tidak ada satu pun warga Kota Mataram. Kalau pun ada informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun instansi teknis dari Pemprov NTB. “Iya, mudah-mudahan tidak ada,” ujarnya.
Rudi kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur resmi. Apabila di perusahaan tempat bekerja tidak merasa cocok dengan gaji atau segala macamnya, agar melapor ke Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut. (cem)


