Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Pusat mewajibkan semua dapur makan bergizi gratis (MBG) mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) demi memastikan kelayakan operasional. Bahkan, pemerintah memberi tenggat waktu selama seminggu untuk setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menyiapkannya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyinggung hal tersebut usai Rapat koordinasi penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Program MBG di Kemenkes, Jakarta, Minggu, 28 september 2025.
“Kemudian sertifikat laik higiene dan sanitasi syarat, tetapi pasca-kejadian harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS harus. Akan dicek, kalau enggak ada ini akan kejadian lagi, kejadian lagi,” kata Zulhas, seperti dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil rakor, pemerintah akan menutup, mengevaluasi, serta menginvestigasi dapur SPPG yang terindikasi bermasalah.
Selain itu, dapur SPPG juga memiliki kewajiban untuk melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi khususnya alur limbah.
“SPPG yang bermasalah ditutup sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi, yang paling utama kedisiplinan, kualitas, kemampuan juru masak tidak hanya dari tempat yang terjadi (keracunan) tetapi di seluruh SPPG,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Rembiga, Kota Mataram, Gede pada Senin (29/9) mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sertifikasi kelayakan seluruh dapur MBG di Rembiga.
“Untuk SLHS, SPPG Rembiga kami sudah mempersiapkan atau mengurus dari awal sebelum operasinal,” ujarnya kepada Suara NTB.
Hingga saat ini, Gede memastikan bahwa seluruh dapur yang beroperasi di Rembiga sudah memiliki SLHS. Hal tersebut dilakukan, demi memastikan operasional dapur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sudah ada untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG (Rembiga),” tandasnya.
Pemerintah terus menekan setiap dapur di seluruh Indonesia agar memiliki sertifikat yang lolos higiene dan sanitasi. Hal tersebut menyusul maraknya kasus keracunan yang diduga akibat MBG.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September lalu, Program MBG telah menyebabkan sedikitnya 5.260 kasus keracunan makanan di puluhan kota/kabupaten, di 17 provinsi.
Provinsi Jawa Barat menjadi daerah tertinggi angka keracunan diduga akibat dengan 2.051 kasus. Sementara Provinsi NTB berada di posisi kesepuluh dengan 150 kasus keracunan MBG. (sib)



