spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSDikritisi Dewan, Pemprov NTB Sebut Penggunaan BTT Boleh untuk Bayar Utang

Dikritisi Dewan, Pemprov NTB Sebut Penggunaan BTT Boleh untuk Bayar Utang

Mataram (suarantb.com) – Pemprov NTB menegaskan penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) boleh dialokasikan untuk membayar utang. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya kritik dari sejumlah anggota DPRD NTB mengenai dana BTT Pemprov NTB yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menyatakan, BTT bukanlah program atau kegiatan. Melainkan jenis belanja yang berada di luar belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Penggunaan belanja ini boleh digeser, sesuai dengan kebutuhan Gubernur.

“BTT itu dapat digunakan untuk tiga aspek. Pertama untuk keadaan darurat. Kedua adalah kondisi mendesak. Kondisi mendesak ini masuk didalam Pergub untuk pembayaran utang jangka pendek, untuk pemenuhan standar pelayanan minimal, untuk pemenuhan belanja wajib yang sifatnya mengikat. Itu bunyi aturannya,” tegasnya melalui sambungan telepon, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurutnya, penggunaan BTT untuk pembayaran kewajiban jangka pendek justru menghindarkan potensi kerugian daerah yang jauh lebih besar. “Itu kan kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.

Menyinggung soal dana BTT yang semula Rp500 miliar menjadi Rp16 miliar di APBD Perubahan, mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu beralasan selama ini penggunaan BTT sangat minim. Sehingga dilakukan perubahan.

“Sampai APBD Perubahan baru terealisasi BTT hanya Rp2,4 miliar. Melihat ini, Pemprov tidak mau memproyeksi dana BTT dalam jumlah besar. Sementara program prioritas lainnya masih membutuhkan intervensi anggaran,” jelasnya.

Pergeseran BTT

Adapun pergeseran BTT di era kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub Indah Dhamayanti Putri telah dilakukan sebanyak dua kali melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pergeseran pertama senilai Rp130 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan digunakan untuk membayar utang jangka pendek. Yang mana pada saat itu, Pemprov melunasi utang senila Rp174 miliar bersumber dari Silpa dan BTT.

Pergeseran kedua dengan nilai Rp210 miliar, lanjut Nursalim diperuntukkan untuk program-program strategis sesuai target RPJMD yang masuk dalam RKPD. Dan memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“Secara aturan di dalam APBD Perubahan boleh mendaur ulang belanja yang ada pos-pos belanja OPD dan masih banyak yang belum terealisasi maka kita melakukan penyesuaian belanja,” terangnya.

“Kenapa di APBD Perubahan itu, pertama karena ada proyeksi pendapatan yang perlu direview kembali baik itu berupa target atau tidak atau ada program prioritas yang butuh penajaman atau intervensi,” sambungnya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO