Kota Bima (Suara NTB) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda diamankan, mulai dari eksekutor, penjual hingga penadah barang curian.
Kasus ini menimpa seorang mahasiswa bernama M. Uhlan (21), di kosnya yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda. Peristiwa terjadi Kamis, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Wawo dan baru mengetahui kamarnya dibobol setelah mendapat kabar dari ibu kos.
Sejumlah barang berharga korban raib, mulai dari laptop, ponsel, hingga peralatan pribadi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,65 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rasana’e Barat.
Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak. Katim Opsnal Aipda Rahmansyah, S.H. memimpin penyelidikan intensif. Setelah serangkaian penelusuran, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
Pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 14.30 Wita, tim mendapati AW (30), yang berperan sebagai eksekutor, di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Rasanae Timur. AW ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, AW mengaku melakukan pencurian di kos korban. Polisi kemudian mengamankan dua orang lain yang terkait, yakni MA (30) yang menjual barang hasil curian, dan RS (45), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penadah,” ujar AKP Suratno, Selasa (30/9/2025).
Barang bukti hasil pencurian yang sempat berpindah tangan berhasil diamankan. Di antaranya satu unit laptop ASUS lengkap dengan mouse, tas, dan kipas pendingin, tiga unit handphone, empat pasang sepatu, empat tabung gas elpiji 3 kg, dua sarung tenun, satu baju hijau, dan seekor ayam.
“Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu singkat, para terduga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Ia menegaskan kepolisian tidak memberi ruang bagi aksi kriminal di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, AKP Suratno menekankan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. “Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian hukum mereka akan ditentukan melalui proses peradilan,” imbuhnya.
Kini ketiga terduga bersama seluruh barang bukti ditahan di Polsek Rasana’e Barat. Polisi memastikan kasus ini akan diawal hingga tuntas. (hir)


