Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mengonfirmasi bahwa sebanyak 63 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kota Mataram akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf, yang menyatakan bahwa seluruh pendamping PKH di Indonesia akan mendapatkan status ASN sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis mereka dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan mengatakan, di Kota Mataram terdapat 63 pendamping PKH yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Memang mereka sudah melaksankan tes dan lain sebagainya. Jadi, tinggal menunggu SK pengangkatan dan pelantikan dari Kementerian Sosial,” ujar Samsul, Rabu, 1 Oktober 2025.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pasti penerbitan surat keputusan (SK) dan pelantikan, karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kemensos. “Kami masih menunggu informasi resmi dari pusat terkait kapan SK itu akan dikeluarkan,” tambahnya.
Terkait sumber gaji para pendamping PKH yang akan diangkat menjadi ASN, Samsul menegaskan bahwa pembiayaannya sepenuhnya berasal dari Kementerian Sosial, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram.
“Gaji dan segala tunjangan berasal dari kementerian, jadi tidak membebani APBD kota,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial memastikan bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH di seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi ASN, sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kapasitas tenaga pendamping sosial agar kinerjanya semakin terukur dan profesional.
Samsul menilai, kebijakan pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah pusat terhadap kontribusi para pendamping PKH yang selama ini telah bekerja langsung di lapangan membantu masyarakat penerima manfaat program bantuan sosial.
“Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan pengakuan dan jaminan status yang lebih baik,” ujarnya
Karena itu, pengangkatan pendamping PKH sebagai ASN ini menjadi angin segar bagi para tenaga sosial di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan sosial secara menyeluruh di tingkat daerah. (pan)

