Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beralih dari penggunaan gas subsidi 3 kilogram (gas melon) ke LPG non-subsidi. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi gas melon tetap tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Jamaludin Malady, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal. “ASN, terutama pejabat, itu wajib—fardhu ain—menggunakan LPG non-subsidi. Ini menindaklanjuti arahan Gubernur NTB yang sebelumnya disampaikan lewat media,” ujar Jamaludin pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini akan menyasar ASN, khususnya pejabat golongan III dan IV, serta pejabat eselon II dan III. Pertamina akan mulai menyediakan tabung LPG non-subsidi berwarna pink berkapasitas 5,5 kg dan 12,5 kg pada ajang Lombok Sumbawa Nusantara Fair yang dibuka bersamaan dengan MotoGP Mandalika 2025, Sabtu mendatang.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perdagangan NTB. Momen peluncuran ini juga akan digunakan untuk melakukan penyerahan simbolis tabung LPG non-subsidi kepada ASN, yang dijadwalkan dilakukan langsung oleh Gubernur NTB didampingi perwakilan Pertamina.
Jamaludin menjelaskan bahwa ASN akan diberi kemudahan dalam proses transisi. Mereka bisa menukar dua atau tiga tabung LPG 3 kg dengan satu tabung pink non-subsidi. Jika ada selisih harga, cukup ditambahkan oleh ASN. “Misalnya tabung 5,5 kg harganya Rp350 ribu, sedangkan dua tabung 3 kg setara Rp300 ribu, maka ASN hanya perlu menambah Rp50 ribu,” jelasnya.
Selain itu, tabung LPG non-subsidi lebih efisien, karena bisa bertahan hingga 4–5 bulan, sementara tabung 3 kg biasanya hanya cukup untuk 1–2 bulan.
Pertamina juga menyediakan layanan antar langsung ke rumah ASN yang menukar tabungnya. Untuk pengawasan, Dinas Perdagangan NTB akan menjadi leading sector bersama Pertamina dan NTB Mall dalam menjamin kelancaran distribusi dan perlindungan konsumen. “Kami juga bekerja sama dengan NTB Mall agar distribusi LPG non-subsidi berjalan lancar,” tegas Jamaludin.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah nasional dalam pengawasan penggunaan LPG 3 kg subsidi, yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebelumnya, Pertamina telah menambah kuota lebih dari 150 ribu tabung LPG 3 kg untuk seluruh kabupaten/kota di NTB.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelangkaan gas melon tidak terjadi lagi, khususnya menjelang hari besar keagamaan dan libur nasional. (bul)

