Tanjung (Suara NTB) – Optimalisasi fungsi keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih menjadi tantangan. Hingga saat ini, 6 dari 19 unit TPS 3R tidak aktif, dan selebihnya tercatat aktif, namun belum optimal. Untuk mendorong peran pengendalian sampah, Pemda KLU berencana menambah anggaran honor para pengelola TPS3R yang sudah ada di berbagai desa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Husnul A Hadi, melalui Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3, DLH KLU, Samsul Hadi, mengungkapkan fasilitas umum pengelolaan sampah di Lombok Utara terdiri atas 1 TPA, 1 TPST, 1 Bank Sampah Induk dan 19 TPS-3R. Hanya saja, optimalisasi peran pengendalian sampah di luar TPA dan TPST masih belum berjalan optimal karena berbagai hambatan.
kendala teknis dan non-teknis menjadi penyebab utama. Enam TPS3R yang berhenti beroperasi berada di Desa Sambik Elen, Sokong, Kayangan, Gondang, Segara Katon, dan Pemenang Timur.
“Kendala yang dihadapi beragam, baik secara teknis dan non teknis. Ada TPS-3R yang terbatas personil, ada yang minim pengetahuan pengelola sampah, dan ada juga yang prasarana pendukungnya masih kurang,” terang Samsul, kemarin.
Selain hambatan itu, pihaknya juga melihat terdapat salah satu TPS-3R yang kesulitan akses masuk, karena letak bangunan ada dipemukiman padat penduduk.
Terhadap berbagai persoalan itu, Dinas LH sebagai pembina TPS-3R terus memotivasi agar para pengelola tidak kurang semangat. Pasalnya, volume sampah yang menjadi beban pengelolaan, berproduksi setiap hari.
Samsul menyatakan, sebagian besar TPS3R masih aktif beroperasi. Namun dengan berbagai kendala, optimalisasi perannya belum dapat membantu peran TPA dan TPST secara signifikan.
“Kita juga mencermati adanya disharmoni antara pengelola TPS-3R dengan Pemdes. Kita akan coba tengahi persoalannya agar kedua pihak bisa bersinergi. Pengelolaan sampah kita belum maksimal. Sebagian besar hanya bisa memilah, sisanya harus diangkut ke TPA,” tambahnya.
Untuk diketahui, kata dia, pembangunan TPS3R di Lombok Utara menggunakan anggaran pusat. Pemda hanya memfasilitasi lahan dan mendukung operasional tenaga pengelola melalui skema insentif atau honor. Sampai saat ini, besaran honor pengelola hanya berjumlah Rp 1 juta per bulan. Jumlah tersebut tentunya masih rendah dibandingkan tingginya beban dan tanggungjawab pengendalian sampah.
“Melalui APBD Perubahan 2025, Pemda berencana menambah jumlah honor menjadi Rp 2 juta. Pemda merasa harus memberikan apresiasi atas dedikasi para pengendali sampah,” ujarnya.
Samsul menambahkan, volume sampah di KLU saat ini mencapai 108,79 ton per hari. Sumber terbesar berasal dari rumah tangga, dengan komposisi sampah sisa makanan 60 persen dan sampah plastik 15 persen. (ari)


