spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaEKONOMINTB Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Pengelola Kawasan Industri Smelter di Sumbawa Barat

NTB Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Pengelola Kawasan Industri Smelter di Sumbawa Barat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan pengelola resmi Kawasan Industri Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penetapan ini dinilai krusial agar kawasan strategis tersebut dapat segera berfungsi optimal sebagai pusat hilirisasi mineral dan menarik masuk investasi industri turunan.

Kepala Dinas Perindustrian NTB, Hj. Nuryanti, SE., ME., menjelaskan bahwa Kawasan Industri Smelter KSB telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Luas kawasan telah memenuhi syarat minimal 50 hektare, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menyiapkan perencanaan teknis serta infrastruktur dasar yang dibutuhkan.

“Permasalahannya tinggal penetapan pengelola kawasan industri. PT Krakatau Steel sempat direncanakan sebagai pengelola, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ungkap Nuryanti, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, kehadiran pengelola kawasan industri sangat penting untuk menyediakan layanan one stop service bagi calon investor. Layanan ini mencakup perizinan, promosi investasi, hingga penyediaan lahan yang sudah clear and clean. “Kalau sudah ada pengelola, investor bisa langsung masuk untuk membangun industri turunan dari hasil smelter, seperti pabrik asam sulfat dan produk kimia lainnya,” jelasnya.

Nuryanti juga menegaskan bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), meskipun merupakan perusahaan tambang utama di Batu Hijau, tidak dapat ditunjuk sebagai pengelola kawasan industri karena tidak sesuai dengan inti bisnisnya. “AMNT fokus pada pertambangan, bukan pengelolaan kawasan industri. Kita butuh entitas khusus seperti ITDC di Mandalika,” tegasnya.

Desain kawasan industri ini sudah dirancang sejak lima tahun lalu, termasuk kesiapan infrastruktur dasar oleh Pemda KSB. Namun, tanpa pengelola resmi, kawasan ini belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Hasil smelter seperti emas batangan dan katoda tembaga sudah mulai diproduksi. Tanpa pengelola, peluang investasi bisa lewat begitu saja,” tambahnya.

Nuryanti menekankan bahwa waktu tersisa hanya empat tahun dalam periode RPJMN saat ini. Karena itu, percepatan penetapan pengelola sangat mendesak agar Kawasan Industri Smelter KSB dapat segera menarik investor dan menciptakan efek berganda bagi ekonomi daerah. “Kalau pemerintah pusat cepat bertindak, kawasan ini bisa jadi motor hilirisasi nasional dan membuka banyak lapangan kerja di NTB,” pungkasnya. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO