Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Jumat 2 oktober menyatakan, pihaknya memulai pengusutan ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. “Baru puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan,” katanya.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Catur memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh perihal langkah hukum yang baru mulai di tahap penyelidikan ini. “Karena baru, jadi kami belum bisa sampaikan hal lainnya,” ucap dia.
Kejari Bima menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan kelompok masyarakat pada akhir Juli 2025. Dugaan korupsinya merujuk pada pengelolaan dana pokir yang diduga tidak transparan. Pelapor melihat ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran. (ant)


